Membayar Uang Suap Karena Terpaksa

1 menit baca
Membayar Uang Suap Karena Terpaksa
Membayar Uang Suap Karena Terpaksa

Pertanyaan

Saya mahasiswa asal Sudan yang sedang belajar di Pakistan. Saya ingin bertanya dan berharap Anda bersedia menjawabnya. Karena kondisi keuangan saya serta keadaan keluarga yang tidak memadai, membuat saya harus berniaga dengan bekerjasama dengan salah seorang saudara, dan Allah telah memudahkan kami dalam membeli pakaian dan sepatu wanita.

Akan tetapi kami dikejutkan di bandara Karachi oleh petugas bea cukai yang menyuruh kami kembali dan melarang kami melakukan perjalanan dengan membawa bungkusan baju (130 helai), dan sepatu (50 pasang).

Setelah melalui negosiasi panjang akhirnya petugas tersebut meminta kami untuk membayar uang sogokan sebesar 2000 rupee, dan bisa ditawar hingga 1700 rupee. Dalam kondisi tak berdaya, terpaksa kami menuruti permintaannya dan membayarnya sesuai dengan jumlah yang dia sebutkan.

Pertanyaan kami: Apa hukum hasil penjualan baju dan sepatu tersebut? Apabila haram, maka bolehkah untung (laba) dari penjualan tersebut kami sumbangkan untuk para mujahidin Afganistan, atau untuk membantu para pelajar yang kurang mampu, atau untuk membeli hadiah buat keluarga?

Saya sangat mengharapkan kesediaan Anda untuk menjawab permasalahan kami ini. Semoga Allah memudahkan Anda dalam membantu Islam dan Muslimin.

Jawaban

Jika kenyataannya demikian, maka uang yang Anda berikan untuk petugas bea cukai itu termasuk uang suap, dan suap itu haram. Adapun baju, sepatu, serta harga dan laba dari niaga yang Anda lakukan tidaklah dikategorikan haram bagi Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7491

Lainnya

  • Sai yang Anda lakukan antara Safa dan Marwah sah meskipun tanpa berwudu, karena itu tidak menjadi syarat dalam sai....
  • Tidak boleh membunuh hewan-hewan pengganggu dengan api; karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah melarang menyiksa dengan api. Tetapi...
  • Boleh menikah dengan pemuda tersebut dan menghilangkan syarat dan akad nikahnya tetap sah (dengan menghilangkan syarat tersebut) dan tetap...
  • Apabila kondisinya seperti yang telah disebutkan, maka Anda boleh mengambil harta zakat sesuai kebutuhan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina...
  • Jawaban yang kamu berikan kepada temanmu atas pertanyaan yang dia tanyakan kepadamu saat ujian, lantas dia menjadikannya sebagai jawaban...
  • Diharamkan meminta-minta kecuali dari penguasa atau karena keperluan yang tidak dapat dihindari. Misalnya, seorang muslim yang terbebani tanggungan dan...

Kirim Pertanyaan