Surat Keterangan Medis Yang Diambil Seorang Muslim Dari Dokter Tertentu Untuk Membenarkannya Absen Dari Kerja |
Pertanyaan
Apa hukum surat keterangan medis yang diambil oleh seorang Muslim dari seorang dokter tertentu untuk membenarkannya tidak bekerja dengan alasan sakit, padahal sebenarnya surat keterangan tersebut dikeluarkan untuk menutupi absennya karena mengunjungi keluarganya di Tunisia dan Aljazair dan selama dia belum bisa menyerahkan surat keterangan tersebut, maka alasannya tidak akan diterima, dia akan dipecat, dan gajinya dipotong?
Jawaban
Hukum surat keterangan tersebut adalah haram (tidak diboleh) karena berunsur dusta dan pemalsuan. Allah Ta’ala berfirman,
“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.” (QS. Al-Hajj: 30)
Dan Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam bersabda,
“Maukah kalian saya beritahu tentang dosa yang terbesar?” Ia mengulangi pertanyaan tersebut tiga kali. Ia lantas bersabda, “Menyekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.” Perawi hadis berkata, “Awalnya ia bersandar lalu duduk tegak dan bersabda, “Ingatlah, dan kata-kata dusta. Ingatlah, dan kesaksian palsu.” Ia terus mengulanginya hingga kami berkata, “Andai ia tidak mengatakannya lagi.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.