Dana Sumbangan Untuk Ibu Yang Lumpuh

1 menit baca
Dana Sumbangan Untuk Ibu Yang Lumpuh
Dana Sumbangan Untuk Ibu Yang Lumpuh

Pertanyaan

Ibu saya telah lanjut usia dan menderita lumpuh setengah badan. Beliau dirawat di rumah sakit al-Hamadi, Riyadh, atas biaya kami sendiri. Perawatan itu membutuhkan biaya sebesar 15.060 riyal. Sebagian kerabat kami memberi sumbangan dana. Salah satu keluarga raja juga memberi bantuan. Semoga Allah membalas kebaikannya.

Akhirnya, terkumpullah uang sebanyak 32.700 riyal. Lalu, kami membayar biaya rumah sakit sebesar 15.060 riyal dari dana yang terkumpul itu. Sebagiannya digunakan untuk membiayai pembuatan ruang tambahan di dalam rumah untuk ibu saya.

Sementara sisanya, beliau izinkan saya untuk mengambil dan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Apakah saya boleh mengambilnya atau tidak? Apakah saya boleh menerima bantuan dana lainnya dari kaum Muslimin atau tidak? Sebab, saya adalah wakil dan anaknya. Mohon penjelasan masalah ini.

Jawaban

Sisa uang sumbangan bagi ibu Anda yang lumpuh dipergunakan untuk memenuhi kebutuhannya saja. Anda tidak boleh menggunakannya untuk keperluan pribadi. Anda juga tidak boleh menerima sumbangan lain untuk ibu Anda kecuali jika dibutuhkan saja. Jika memang memungkinkan Anda sendiri yang memenuhi kebutuhan tersebut, maka itu kewajiban Anda sebagai bentuk bakti kepadanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya” (QS. Al-Israa’: 23)

Pemberian nafkah merupakan bentuk bakti kepada orang tua. Dalam kitab Shahih (Bukhari atau Muslim) diriwayatkan bahwa ketika,

سئل النـبي صلى الله عليه وسلم: من أبر؟ قال: أمك، قال: ثم من؟ قال: أمك، قـال: ثـم من؟ قال: أمك

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ditanya, “Siapakah orang yang berhak mendapatkan bakti saya?” Beliau menjawab, “Ibumu.” Orang itu bertanya lagi, “Lalu siapa?” Beliau menjawab, “Ibumu.” Dia bertanya lagi, “Lalu siapa?” Beliau menjawab, “Ibumu.””

Memberi nafkah adalah bentuk bakti kita.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17112

Lainnya

  • Yang paling berhak mengasuh anak-anak pasca-perceraian adalah ibu mereka. Apabila sang ibu menikah lagi, maka hak asuh anak beralih...
  • Jika uang tersebut diperlukan adalah untuk memenuhi kebutuhan Anda dan anak-anak, maka diperbolehkan untuk mengambilnya sesuai jumlah yang dibutuhkan....
  • Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak berdosa lantaran tidak menikahkan mereka. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,...
  • Suami pertama atau suami kedua tidak diwajibkan untuk menunaikan haji atau umrah atas nama almarhum istrinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu...
  • Pertama, Anda tidak wajib memberi nafkah kepada istri pertama yang telah Anda ceraikan jika dia tidak lagi dalam ikatan...
  • Allah membebani kaum laki-laki untuk memberikan nafkah kepada para istri dan karib kerabat mereka. Allah Ta’ala berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ...

Kirim Pertanyaan