Zakat Pom Bensin

1 menit baca
Zakat Pom Bensin
Zakat Pom Bensin

Pertanyaan

Alhamdulillah, saya memiliki pom bensin kecil, namun saya sewakan kepada seseorang atas nama perusahaan. Pertanyaan saya, siapakah yang harus mengeluarkan zakat pom bensin tersebut, apakah penyewa sekarang yang akad sewanya selama tiga tahun atau pemiliknya?

Jawaban

Pom bensin tidak wajib dikeluarkan zakatnya begitu juga dengan peralatan dan fasilitas yang dipakai, namun diwajibkan kepada orang yang menyewa berzakat dari pendapatan pom bensin tersebut jika telah mencapai nishab dan haul dihitung sejak awal masuknya pendapatan. Begitu juga diwajibkan kepada pemiliknya berzakat dari uang sewa jika telah mencapai nishab dan haul dihitung sejak awal mulai akad.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20946

Lainnya

  • Yang harus dilakukan adalah melaporkan masalah ini ke pengadilan untuk menetapkan wakil atas harta nenek Anda. Setelah diwakilkan, maka...
  • Mereka tidak berhak mendapatkan zakat kecuali jika mereka fakir. Pelunasan mereka atas utang saudaranya dianggap pemberian, bukan utang yang...
  • Setelah mempelajari masalah yang dimintakan fatwanya ini, Komite menjawab bahwa kewajiban zakat pada emas dan perak yang mencapai nisab...
  • Waktu zakat fitrah bukan dimulai dari selepas shalat Id, tetapi dimulai sejak terbenam matahari di hari terakhir Ramadhan -yang...
  • Tidak boleh membeli buku dengan uang zakat dan menghadiahkannya. Akan tetapi, hendaknya zakat tersebut diberikan secara tunai kepada orang-orang...
  • Menggunakan zakat untuk berbagai keperluan yang disebutkan dalam pertanyaan tidak dibolehkan karena semua keperluan tersebut tidak masuk dalam sifat...

Kirim Pertanyaan