Zakat Pom Bensin

1 menit baca
Zakat Pom Bensin
Zakat Pom Bensin

Pertanyaan

Alhamdulillah, saya memiliki pom bensin kecil, namun saya sewakan kepada seseorang atas nama perusahaan. Pertanyaan saya, siapakah yang harus mengeluarkan zakat pom bensin tersebut, apakah penyewa sekarang yang akad sewanya selama tiga tahun atau pemiliknya?

Jawaban

Pom bensin tidak wajib dikeluarkan zakatnya begitu juga dengan peralatan dan fasilitas yang dipakai, namun diwajibkan kepada orang yang menyewa berzakat dari pendapatan pom bensin tersebut jika telah mencapai nishab dan haul dihitung sejak awal masuknya pendapatan. Begitu juga diwajibkan kepada pemiliknya berzakat dari uang sewa jika telah mencapai nishab dan haul dihitung sejak awal mulai akad.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20946

Lainnya

Kirim Pertanyaan