Zakat Harta Warisan Milik Anak-anak Yang Tersimpan Di Bank |
Pertanyaan
Ayah kami telah meninggal dunia. Sesudah beliau wafat, kami mendapatkan sejumlah uang dari negara, sebagai ganti rugi atas lahan pertanian kami yang dijadikan jalan raya.
Saat itu kami masih kecil dan belum mencapai usia balig, sehingga paman kami selaku pihak yang diwasiatkan secara resmi, menyimpan uang tersebut di bank.
Setelah kami mencapai usia balig, kami meminta kembali uang yang ada pada paman tersebut, lalu ia pun menyerahkannya kepada kami. Selanjutnya kami mulai membangun semua rumah tempat tinggal kami.
Beberapa orang dari karib kerabat mengatakan pada kami bahwa uang yang di bank tersebut wajib dikeluarkan zakatnya, dan paman kami belum pernah mengeluarkan zakatnya selama uang tersebut tersimpan atas namanya di bank.
Pertanyaan:
A. Apakah yang dikeluarkan dari zakat uang tersebut untuk semua tahun yang telah lewat, atau hanya untuk satu tahun terhitung setelah kami menerimanya? Perlu diketahui bahwa uang tersebut hanya berjumlah 114.740 Riyal Saudi.
B. Jika kami wajib mengeluarkan zakat uang tersebut untuk tahun-tahun sebelumnya, maka apakah kami mengeluarkan zakatnya dalam bentuk tahapan tahunan? Perlu diketahui bahwa uang tersebut hanya khusus buat saya, ibu dan saudara perempuan saya.
Dan kami belum punya penghasilan yang tetap, sebab saya pribadi dan saudara perempuan saya tersebut masih berstatus sebagai pelajar di sekolah, dan kami tinggal bersama dengan ibu kami berikut suaminya (ayah tiri).
Jawaban
Jika fakta yang ada sesuai dengan keterangan yang telah Anda sebutkan, maka kalian wajib mengeluarkan zakat setiap bagiannya dari uang tersebut, untuk setiap tahun yang telah lewat dan ukuran zakatnya itu adalah 1/40 atau 2,5 %.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.