Perusahaan Perseroan Di Bidang Produksi Ikan

1 menit baca
Perusahaan Perseroan Di Bidang Produksi Ikan
Perusahaan Perseroan Di Bidang Produksi Ikan

Pertanyaan

Ada sebuah perusahaan perseroan yang bergerak khusus di bidang ternak ikan jenis al-Ribyan (udang kecil). Perusahaan tersebut membeli tanah yang berukuran satu juta meter persegi, dan membuat di atas tanah tersebut delapan puluh kolam ikan al-Ribyan.

Perusahaan tersebut memasukkan jaringan listrik, kipas angin dan hal-hal lainnya yang diperlukan untuk ternah ikan. Setelah itu, perusahaan mulai membeli bibit ikan al-Ribyan dan menaruhnya di kolam-kolam tersebut, serta membebankan para pekerja untuk melakukan pengawasan dan memberikan makanan serta obat yang lazim.

Setelah beberapa bulan berlalu, perusahaan menjual ikan-ikan tersebut dan kembali membeli bibit ikan yang lain, begitulah selanjutnya.

Biaya pembuatan kolam-kolam ikan berikut dengan pembelian tanah tersebut mencapai 13 juta riyal Saudi, sementara biaya untuk membeli bibit ikan al-Ribyan dan biaya perawatannya dalam satu tahun mencapai jumlah lima juta riyal Saudi, termasuk di dalamnya gaji para pekerja dan biaya administrasi.

Di tahun pertama, kerugian perusahaan mencapai 2 juta riyal Saudi. Pertanyaannya, apakah perusahaan perseroan ini terkena kewajiban membayar zakat dan berapa pula ukuran zakatnya?

Jawaban

Apabila sudah genap satu tahun lamanya sejak Anda mulai melakukan perniagaan ini, maka Anda wajib mengkalkulasikan seluruh ikan al-Ribyan yang Anda siapkan untuk dijual.

Lalu dikeluarkan zakatnya sesuai zakat barang dagangan dengan nilai pasaran yang ada pada saat diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, yaitu saat mencapai masa haul (satu tahun), baik itu harganya sama dengan harga waktu pembelian atau kurang maupun lebih.

Jumlah yang wajib dikeluarkan itu adalah 1/40 atau setara dengan 2,5 %. Adapun tanah berikut kolam dan alat-alat yang dipakai, tidak terkena kewajiban zakat, karena itu semua dipersiapkan untuk dipakai, bukan untuk dijual.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20521

Lainnya

Kirim Pertanyaan