Jawaban Ulama:
Pemilik ternak wajib membayar zakat kepada petugas yang ditentukan sang pemimpin dan tidak boleh membayar kepada selainnya. Jika ia tidak menemukan petugas zakat dan sulit membayar kepadanya, maka ia boleh langsung membayar zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.