Mengumpulkan Dana Sumbangan Yang Diniatkan Oleh Penyumbangnya Sebagai Sedekah Jariyah

1 menit baca
Mengumpulkan Dana Sumbangan Yang Diniatkan Oleh Penyumbangnya Sebagai Sedekah Jariyah
Mengumpulkan Dana Sumbangan Yang Diniatkan Oleh Penyumbangnya Sebagai Sedekah Jariyah

Pertanyaan

Pada tahun ini kami pengurus Yayasan Tahfidz Al-Quran di Tha’if menerima tiga jenis sumbangan: zakat, sedekah dan sedekah jariyah. Zakat telah kami salurkan sesuai ketentuannya kepada fakir miskin yang terdaftar di yayasan.

Adapun sedekah maka biasanya kami berikan sebagai gaji para pegawai, pembimbing hafalan dan hadiah bagi para murid. Namun, kami memiliki masalah berkaitan dengan sedekah jariyah.

Sebagian masyarakat datang kepada kami dan memberi sumbangan sebesar seratus riyal dan mengatakan ini adalah sedekah jariyah.

Seluruh sumbangan itu telah kami kumpulkan sampai saat ini sehingga telah mencapai angka yang cukup lumayan. Kami tidak menggunakan sumbangan tersebut hingga mengetahui pendapat Anda mengenai cara penggunaannya.

Jawaban

Bantuan-bantuan yang datang kepada kalian sebagai sedekah jariyah boleh digabungkan satu sama lain dan digunakan untuk membeli barang-barang properti yang bersifat tetap di mana hasilnya digunakan untuk kemaslahatan yayasan.

Dan tidak ada larangan menggunakannya untuk memperbaiki bangunan wakaf kepada yayasan yang telah berdiri. Kami memohon kepada Allah agar memberikan taufik dan pertolongan untuk melakukan kebaikan kepada kita semua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15591

Lainnya

Kirim Pertanyaan