Menggunakan Seluruh Atau Sebagian Zakat Untuk Menyewa Tempat Pelaksanaan Shalat

1 menit baca
Menggunakan Seluruh Atau Sebagian Zakat Untuk Menyewa Tempat Pelaksanaan Shalat
Menggunakan Seluruh Atau Sebagian Zakat Untuk Menyewa Tempat Pelaksanaan Shalat

Pertanyaan

Kaum Muslimin di Tokyo tidak memiliki masjid walaupun satu buah. Mereka melakukan shalat Jumat di sebuah tempat kecil sebagai masjid sementara. Adapun pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha, kami harus menyewa tempat lain yang lebih luas. Menyewa tempat ini membutuhkan biaya yang mahal sedangkan sumbangan yang kami kumpulkan dari kaum Muslimin tidak dapat mencukupi biaya penyewaan tersebut.

Di sisi lain, kami masih memiliki sisa dari zakat yang telah kami bagikan kepada orang-orang yang memerlukannya. Dalam kondisi ini, apakah harta zakat boleh digunakan untuk menutupi kekurangan biaya sewa tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha? Sebagian dari kami mengatakan bahwa hal itu dibolehkan karena ini demi kepentingan kaum Muslimin.

Namun, sebagian yang lain mengatakan bahwa hal itu tidak boleh. Apa pendapat Anda? Kami mohon Anda menjelaskan permasalahan ini dengan dikuatkan oleh dalil-dalil dari Al-Qur’an dan sunah. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Jawaban

Seluruh atau sebagian zakat tidak boleh digunakan untuk menyewa tempat pelaksanaan shalat karena ia tidak termasuk dalam golongan yang berhak mendapatkan zakat yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah: 60)

Adapun firman Allah Ta’ala,

وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ

“Dan untuk jalan Allah” (QS. At-Taubah: 60)

Maksudnya, menurut mayoritas ulama, adalah jihad fi sabilillah .

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16173

Lainnya

Kirim Pertanyaan