Apakah Harta Zakat Boleh Digunakan Untuk Memagari Kuburan?

1 menit baca
Apakah Harta Zakat Boleh Digunakan Untuk Memagari Kuburan?
Apakah Harta Zakat Boleh Digunakan Untuk Memagari Kuburan?

Pertanyaan

Apa hukum syariat membuat pagar kuburan? Apakah harta zakat boleh digunakan untuk membiayai pembuatan pagar tersebut? Pertanyaan ini kami sampaikan agar kami benar-benar tahu tentang salah satu perkara dalam agama kami ini dan kami tidak terjerumus dalam kesalahan.

Apalagi saat ini kami banyak menerima permohonan bantuan untuk membuat pagar kuburan. Alasan para peminta bantuan tersebut adalah kuburan tersebut dikhawatirkan tergusur dan tanda-tandanya hilang akibat semakin merajalelanya pembangunan rumah-rumah, yang akhirnya dapat dikuasai oleh orang-orang yang berjiwa lemah.

Semoga Allah memberikan balasan yang terbaik kepada Anda dan memasukkan jawaban Anda atas pertanyaan kami ini ke dalam timbangan amal baik Anda pada hari kiamat kelak.

Jawaban

Membuat pagar kuburan adalah perkara yang diperintahkan oleh syariat dalam rangka menjaganya dari tindakan-tindakan yang melecehkan dan menyakiti para mayat yang ada di dalamnya dengan berjalan-jalan di atasnya. Namun, pembuatan pagar tersebut tidak boleh dibiayai dari harta zakat karena zakat dikhususkan untuk delapan golongan yang disebutkan di dalam firman Allah Ta’ala,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir.” (QS. At-Taubah: 60) dan seterusnya.

Dengan demikian, zakat hanya wajib diberikan kepada kedelapan golongan yang disebutkan dalam ayat ini, bukan untuk proyek-proyek sosial yang lain, seperti pembangunan masjid dan pembuatan pagar kuburan. Pelaksanaan berbagai proyek sosial ini hanya bisa dibiayai dari hasil sumbangan atau lembaga khusus, seperti departemen pembangunan negara.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19164

Lainnya

Kirim Pertanyaan