Mengeluarkan Zakat Harta Orang Lain Tanpa Izin Darinya

1 menit baca
Mengeluarkan Zakat Harta Orang Lain Tanpa Izin Darinya
Mengeluarkan Zakat Harta Orang Lain Tanpa Izin Darinya

Pertanyaan

Allah menakdirkan saya mengurus harta orang lain. Harta tersebut telah genap haul satu tahun, tetapi pemilik tidak mengizinkan saya mengeluarkan zakatnya. Saya tetap bersikukuh membayarkannya. Apakah pahalanya mengalir untuk saya atau dia?

Jawaban

Apa yang telah Anda lakukan dengan mengeluarkan zakat orang tanpa izinnya tidak membebaskannya dari kewajiban. Pemilik harta wajib mengeluarkan zakatnya sendiri atau dengan mewakilkannya kepada Anda. Anda harus mengganti sejumlah zakat yang telah Anda keluarkan tanpa izinnya, kecuali jika pemilik memaafkan apa yang telah Anda perbuat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19899

Lainnya

Kirim Pertanyaan