Memindahkan Zakat Dari Satu Negara Ke Negara Lain

1 menit baca
Memindahkan Zakat Dari Satu Negara Ke Negara Lain
Memindahkan Zakat Dari Satu Negara Ke Negara Lain

Pertanyaan

Bolehkah zakat dipindahkan dari satu negara ke negara lain? Bolehkan zakat dipindahkan dari satu wilayah ke wilayah lain dalam negara yang sama?

Jawaban

Syariat menganjurkan agar zakat disalurkan untuk fakir miskin negaranya, sebagaimana nasihat Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada Mu’adz,

فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم

“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan mereka mengeluarkan sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dari kalangan mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka.” Derajat hadis ini sahih.

Apabila pemindahan zakat ke negara tertentu karena suatu kepentingan yang mendesak, maka hal ini tidak masalah, seperti ada kebutuhan mendesak di suatu negara atau ada kerabat miskin. Adapun pemindahan zakat dari satu wilayah ke wilayah lain dalam satu negara adalah diperbolehkan sebab masih dalam satu negara.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21236

Lainnya

  • Tidak boleh membeli buku dengan uang zakat dan menghadiahkannya. Akan tetapi, hendaknya zakat tersebut diberikan secara tunai kepada orang-orang...
  • Jawaban 1: Zakatnya diwajibkan pada si penjual. Jawaban 2: Tidak ada kewajiban zakat saat dijual. Jawaban 3: Tidak ada...
  • Jika permasalahannya seperti yang disebutkan, maka lelaki tersebut boleh membantu membelikan rumah bagi orang-orang yang disebutkan dengan zakatnya jika...
  • Semua saudara Anda itu harus menyerahkan zakat fitrah mereka kepada para fakir miskin di daerah mereka tinggal pada saat...
  • Barang dagangan yang ada di toko-toko perniagaan tersebut harus dihitung lalu dikeluarkan zakatnya menurut harga pasar pada saat genap...
  • Jika faktanya seperti yang disebutkan, bahwa kuda-kuda tersebut dibeli untuk dimiliki, bukan untuk dijual, maka tidak ada kewajiban menzakatinya,...

Kirim Pertanyaan