Zakat Seseorang Untuk Saudara Kandungnya

1 menit baca
Zakat Seseorang Untuk Saudara Kandungnya
Zakat Seseorang Untuk Saudara Kandungnya

Pertanyaan

Apakah zakat seseorang boleh diberikan kepada saudaranya? Untuk diketahui bahwa dia belum menikah. Bolehkah zakat diberikan kepada kedua orang tua sedangkan anaknya sudah menikah dan mandiri dari mereka.

Jawaban

Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang kebolehan seorang saudara memberikan zakatnya kepada saudara yang akan diwarisinya. Yang lebih utama adalah dia memberi saudaranya harta dari selain zakat, untuk keluar dari perbedaan pendapat.

Jika dia memberi saudaranya zakat karena saudaranya miskin, maka itu tidaklah masalah (boleh) menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat ulama.

Mengenai kedua orang tua, anak mereka tidak boleh memberikan zakatnya kepada mereka berdua karena sang anak wajib menafkahi kedua orang tuanya dari hartanya jika mereka berdua membutuhkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16114

Lainnya

Kirim Pertanyaan