Memberikan Zakat Kepada Nenek Yang Memiliki Utang

1 menit baca
Memberikan Zakat Kepada Nenek Yang Memiliki Utang
Memberikan Zakat Kepada Nenek Yang Memiliki Utang

Pertanyaan

Apakah zakat boleh diberikan kepada nenek jika dia memiliki utang?

Jawaban

Zakat boleh diberikan kepada nenek untuk melunasi utangnya karena hal ini tidak termasuk nafkah yang wajib diberikan kepadanya saat dia sangat membutuhkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21593 | Link

Lainnya

  • Seorang muslim wajib segera mengeluarkan zakat hartanya yang sudah mencapai masa haul (satu tahun). Jika dia menunda hal itu...
  • Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan kepada hamba-Nya yang kaya, yaitu orang yang memilki harta melebihi nisab zakat. Zakat...
  • Anda berkewajiban mengeluarkan pengganti dari zakat yang dicuri, sebab Anda belum terlepas dari kewajiban zakat tersebut kecuali telah menyerahkannya...
  • Mahar wajib dikelurkan zakatnya apabila telah berada dalam kepemilikan istri dan telah mencapai haul terhitung sejak akad nikah. Zakatnya...
  • Apabila keadaannya seperti yang Anda ceritakan, maka Anda tidak wajib membayar zakat sampai harta tersebut kembali ke tangan Anda...
  • Jika gaji bulanan orang tersebut tidak mencukupi kebutuhannya dan tidak mempunyai pendapatan lain untuk menutupinya, maka dia berhak menerima...

Kirim Pertanyaan