Memberikan Zakat Kepada Nenek Yang Memiliki Utang

1 menit baca
Memberikan Zakat Kepada Nenek Yang Memiliki Utang
Memberikan Zakat Kepada Nenek Yang Memiliki Utang

Pertanyaan

Apakah zakat boleh diberikan kepada nenek jika dia memiliki utang?

Jawaban

Zakat boleh diberikan kepada nenek untuk melunasi utangnya karena hal ini tidak termasuk nafkah yang wajib diberikan kepadanya saat dia sangat membutuhkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21593

Lainnya

  • Zakat wajib dikeluarkan pada kambing apabila digembalakan di sebagian besar bulan-bulan dalan satu tahun (masa haul), dan jumlahnya mencapai...
  • Allah Jalla wa ‘Ala telah menyebutkan golongan-golongan yang berhak menerima zakat, di antara adalah fakir dan miskin, yaitu mereka...
  • Tidak wajib menzakati kayu, rumput dan alang-alang, baik itu tumbuh sendiri, ditanam atau ditaburkan (benihnya). Akan tetapi jika setelah...
  • Pertama, emas dalam bentuk koin pound atau batangan boleh dibeli (ditukarkan) dengan emas, asalkan berat sama timbangannya sama dan...
  • Jika kaset-kaset tersebut berisi tentang hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat Islam dan pemiliknya berniat untuk dijual belikan, maka...
  • Kadar zakat fitrah itu sebesar satu sha` kurma, jawawut, kismis, keju atau makanan. Waktu mengeluarkannya adalah malam Idulfitri hingga...

Kirim Pertanyaan