Membayar Zakat Kepada Wanita Di Kampung

1 menit baca
Membayar Zakat Kepada Wanita Di Kampung
Membayar Zakat Kepada Wanita Di Kampung

Pertanyaan

Apakah zakat boleh diberikan kepada wanita di kampung? Perlu diketahui bahwa suami mereka tergolong mampu, tetapi mereka tidak memberikan sedikit pun uang kepada istrinya. Mereka hanya menafkahinya sandang, pangan, dan semisalnya, padahal banyak orang memberikan zakat kepada wanita dari kerabat yang tidak wajib mereka biayai, seperti saudari perempuan, bibi dari pihak ibu, dan nenek pada saat hari raya sebagai hadiah hari raya, yaitu zakat. Jika tidak beri hadiah tersebut, mereka akan marah. Apakah dia boleh memberikan zakat kepada para wanita tersebut pada saat hari raya sebagai hadiah dan zakat sekaligus tanpa memberitahukannya?

Jawaban

Zakat tidak diberikan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya dan mereka adalah yang disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah: 60)

Jika wanita-wanita kampung adalah orang-orang fakir dan miskin, maka zakat bisa diberikan kepada mereka. Jika mereka tidak fakir, maka zakat tidak boleh diberikan kepada mereka.

Jika dia memberi mereka zakat, maka dia wajib mengeluarkan penggantinya. Dia juga tidak boleh memberikan zakat kepada kerabat yang nafkahnya menjadi tanggungannya, seperti nenek, anak perempuan, ibu, dan bapaknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14311

Lainnya

Kirim Pertanyaan