Memberikan Zakat Kepada Yayasan Sosial

1 menit baca
Memberikan Zakat Kepada Yayasan Sosial
Memberikan Zakat Kepada Yayasan Sosial

Pertanyaan

Ada Yayasan sosial yang dikelola oleh beberapa mahasiswa. Tujuan yayasan ini adalah menegakkan sunah dan menyebarkannya di tengah-tengah masyarakat dengan membuat makalah-makalah tentang sunah dan menganalisa dan mengkaji manuskrip hadis lalu disebarkan dengan cuma-cuma.

Karena yayasan ini masih dalam proses konstruksi dan pembangunan yang membutuhkan banyak biaya dan pengeluaran untuk para pegawai di yayasan ini, maka apakah zakat boleh disalurkan kepada yayasan tersebut? Mohon fatwanya. Semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Zakat tidak boleh disalurkan kepada yayasan tersebut atau yayasan-yayasan sosial lainnya karena golongan yang berhak menerima zakat telah ditentukan oleh Allah dalam Al-Qur’an, yaitu firman Allah Ta’ala,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin.” (QS. At-Taubah: 60) dan seterusnya.

Ini adalah bentuk ‘Hashr’ (pembatasan) yang menunjukkan bahwa zakat hanya boleh disalurkan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam ayat tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21709

Lainnya

Kirim Pertanyaan