Melengkapi Tempat Hafalan Al-Qur’an Dengan Perabot Yang Diperlukan, Seperti Meja , Dan Kursi Terhitung Sebagai Sedekah Jariyah

1 menit baca
Melengkapi Tempat Hafalan Al-Qur’an Dengan Perabot Yang Diperlukan, Seperti Meja , Dan Kursi Terhitung Sebagai Sedekah Jariyah
Melengkapi Tempat Hafalan Al-Qur’an Dengan Perabot Yang Diperlukan, Seperti Meja , Dan Kursi Terhitung Sebagai Sedekah Jariyah

Pertanyaan

Melengkapi tempat hafalan Al-Qur’an dengan berbagai perabot tidak bergerak yang diperlukan, seperti meja, kursi, printer, dan meja kantor serta bis yang mengangkut para pengajar Al-Qur’an dan para pelajar putri apakah terhitung sebagai sedekah jariyah?

Jawaban

Semua yang disumbangkan oleh seseorang agar dimanfaatkan oleh kaum Muslimin, baik sumbangan itu dapat dipindahkan yang dapat dimanfaatkan secara terus-menerus atau yang tidak dapat dipindahkan, maka semua itu terhitung sebagai sedekah jariyah. Pelakunya diharapkan (bisa) mendapatkan pahala dari Allah Ta’ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

Kirim Pertanyaan