Jika Jumlah Ternak Mencapai Nisab Setelah Ditambah Dengan Hewan Yang Dibeli, Dihibahkan Atau Dengan Warisan, Maka Apakah Dihitung Dalam Nisab Ataukah Harus Mencapai Genap Satu Haul? |
Pertanyaan
Jika jumlah ternak dapat mencapai nisab setelah ditambah dengan hewan yang dibeli, dihibahkan atau dengan warisan, maka apakah dihitung dalam nisab ataukah harus mencapai genap satu haul?
Jawaban
Hewan ternak yang dimiliki dengan warisan, hibah atau beli tidak dihitung dalam nisab hingga mencapai satu tahun sejak dimiliki. Jika telah genap satu haul setelah nisab sempurna, maka diwajibkan zakat atasnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.