Menggunakan Sisa Uang Dari Harta Wakaf

1 menit baca
Menggunakan Sisa Uang Dari Harta Wakaf
Menggunakan Sisa Uang Dari Harta Wakaf

Pertanyaan

Bapak saya berwasiat untuk berkurban dan memberi buka puasa di masjid, adapun uang wakaf yang ada (sisa dari wasiat) sekitar tiga ratus lima puluh ribu riyal. Pertanyaan: apa yang harus kami perbuat dengan uang sisa tersebut? Apakah kami gunakan untuk membangun masjid atau dibagikan kepada ahli warisnya? Mohon fatwanya, semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Sisa dari uang wasiat tersebut dibelikan makanan lalu dibagikan kepada fakir miskin pada bulan Ramadan, setelah dilaksanakan kurban dan pemberian buka puasa serta untuk meramaikan rumah seperlunya dan sesuai dengan wasiatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6769

Lainnya

  • Mencium istri saat sedang berpuasa tidak membatalkan puasa. Sebab, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mencium istri-istri beliau saat sedang...
  • Hakekat Islam adalah sebagaimana yang terdapat di dalam hadits Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam ketika beliau menjawab pertanyaan malaikat...
  • Cairan kental menggumpal yang keluar setelah buang air kecil tanpa terasa nikmat bukan merupakan mani. Itu adalah wadi yang...
  • Jika kondisinya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan selama masih dalam keadaan seperti itu....
  • Jika permasalahannya seperti yang disebutkan dan dokter yang melarang puasa itu dapat dipercaya serta memiliki pengalaman dalam ilmu kedokteran,...
  • Seorang lelaki dibebani taklif (mukalaf) apabila mencapai usia balig dan berakal. Seseorang mencapai usia balig saat genap berusia lima...

Kirim Pertanyaan