Wadi Keluar Dari Orang Yang Sedang Puasa

1 menit baca
Wadi Keluar Dari Orang Yang Sedang Puasa
Wadi Keluar Dari Orang Yang Sedang Puasa

Pertanyaan

Saya berpuasa pada bulan Ramadhan yang penuh berkah. Pada sore hari saya masuk kamar mandi untuk berwudu dan buang air kecil. Sudah menjadi kebiasaan saat buang air hampir selesai, saya menguatkan dorongan air kencing agar tidak ada yang tersisa. Selesai buang air kecil itu pula saya menahannya.

Saat itu keluar sisa-sisa air kencing yang menyerupai mani, akan tetapi ia keluar tanpa ada rasa nikmat, sehingga saya pun tidak membatalkan puasa sampai kumandang azan Magrib.

Apakah keluarnya cairan ini berpengaruh terhadap puasa saya? Apakah cairan tersebut mewajibkan mandi atau tidak? Apabila saya wajib meng-qadha hari tersebut dan saya baru menunaikannya setelah masuk Ramadhan di tahun selanjutnya, bagaimana hukumnya? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Cairan kental menggumpal yang keluar setelah buang air kecil tanpa terasa nikmat bukan merupakan mani. Itu adalah wadi yang tidak membatalkan puasa dan tidak mewajibkan mandi.

Namun, Anda tetap wajib beristinja’ dan berwudu. Selama Anda tidak berbuka dan tidak niat membatalkan puasa sebelum terbenam matahari, maka puasa Anda sah dan tidak wajib meng-qadha.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11535

Lainnya

Kirim Pertanyaan