Warisan Cucu (Anak Lelaki Dari Anak Lelaki) Ketika Ada Anak Lelaki

1 menit baca
Warisan Cucu (Anak Lelaki Dari Anak Lelaki) Ketika Ada Anak Lelaki
Warisan Cucu (Anak Lelaki Dari Anak Lelaki) Ketika Ada Anak Lelaki

Pertanyaan

Seorang lelaki meninggal karena kecelakaan mobil. Dia memiliki tiga orang anak laki-laki dan lima orang anak perempuan, sementara orang tuanya masih hidup. Apakah anak-anak lelaki itu boleh meminta warisan kepada paman-pamannya setelah kakek mereka meninggal?

Jawaban

Anak-anak lelaki yang meninggal sebelum bapaknya ini tidak berhak meminta warisan kepada paman-paman mereka dari harta yang dimiliki oleh kakek mereka ketika dia wafat, walaupun setelah dia memilikinya atau semuanya telah berpindah kepada kakek mereka dengan warisan, karena mereka terhalang mendapatkan warisan oleh paman-paman mereka, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam

ألحقوا الفرائض بأهلها، فما بقي فلأولى رجل ذكر

“Berikanlah setiap bagian warisan kepada orang yang berhak mendapatkannya. Jika ada harta sisa, maka untuk ahli waris lelaki yang terdekat”.

Jika ayah mereka memiliki andil pada harta yang dimiliki oleh kakek mereka, maka mereka berhak memintanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 655

Lainnya

Kirim Pertanyaan