Anak Zina Dipertautkan Kepada Ibunya Sehingga Ia Menerima Warisan Dari Ibunya Dan Ibunya Menerima Warisan Darinya, Tetapi Ia Tidak Menerima Warisan Dari Orang Yang Berzina Dengan Ibunya

1 menit baca
Anak Zina Dipertautkan Kepada Ibunya Sehingga Ia Menerima Warisan Dari Ibunya Dan Ibunya Menerima Warisan Darinya, Tetapi Ia Tidak Menerima Warisan Dari Orang Yang Berzina Dengan Ibunya
Anak Zina Dipertautkan Kepada Ibunya Sehingga Ia Menerima Warisan Dari Ibunya Dan Ibunya Menerima Warisan Darinya, Tetapi Ia Tidak Menerima Warisan Dari Orang Yang Berzina Dengan Ibunya

Pertanyaan

Seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan hingga dia hamil. Dia tidak dikenai had (hukuman) karena syariat Islam tidak diterapkan di negeri ini. Setelah ia melahirkan, mereka berdua menikah dan melahirkan beberapa orang anak selain yang pertama.

Anak yang pertama tersebut sudah besar dan menolong laki-laki tersebut bekerja hingga mereka mengumpulkan kekayaan. Laki-laki itu mengakui anak tersebut sebagai anaknya dan anak itu mengakui laki-laki tersebut sebagai bapaknya.

Setelah lelaki itu meninggal, anak tersebut dilarang menerima bagian harta warisan. Ketika ia menanyakan penyebabnya, mereka menjawab: “Anak di luar nikah tidak mendapat warisan dari kedua orang tuanya.” Apakah ini benar? Apa dosa anak tersebut? Mereka berdua yang melakukan dosa dan tidak menerima hukuman.

Bagaimana dengan perkataan (Allah) Ta’ala

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌۭ وِزْرَ أُخْرَىٰ

“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al An’aam: 164)

Kami ucapkan terima kasih banyak kepada Anda.

Jawaban

Anak zina dipertautkan kepada ibunya. Dia mendapat warisan dari ibunya dan ibunya mendapat warisan darinya. Namun, dia tidak mendapat warisan dari orang yang berzina dengan ibunya. Jika terjadi pertikaian, maka penyelesaiannya diserahkan ke pengadilan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa nomor 14196

Lainnya

Kirim Pertanyaan