Jawaban Ulama:
Jika benar faktanya bahwa suami-isteri meninggal dalam insiden kebakaran dan tidak diketahui siapa yang terlebih dahulu meninggal, maka pendapat yang benar adalah tidak ada satupun yang bisa mewarisi dalam kematian tersebut, sebab tidak terpenuhinya syarat warisan yaitu hidupnya ahli waris saat meninggalnya yang mewariskan. Maka harta warisan dari semua jenazah ini diserahkan kepada ahli waris yang tidak meninggal bersamanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.