Pelaksana Wakaf Menggunakan Harta Wakaf |
Pertanyaan
Seorang laki-laki memiliki sebidang lahan pertanian yang diwakafkan kepada sebuah masjid yang terletak di pinggiran desa. Orang yang mengurus lahan wakaf itu membutuhkannya untuk membangun rumah di atas lahan tersebut dan dia akan mengganti tanahnya dengan tanah yang lebih bagus dan lebih banyak karena tanah wakafnya tanpa (aliran) air sedangkan penggantinya mendapat pengairan dari air sumur. Apakah hal tersebut hukumnya boleh atau tidak boleh?
Jawaban
Jika orang yang memiliki lahan pertanian yang diwakafkan adalah pelaksana wakaf tersebut, maka dia tidak berhak menggunakan lahan tersebut untuk kemaslahatan dirinya atau orang lain, baik dengan menjual atau menggantinya, kecuali jika ada kemaslahatannya bagi wakaf, dengan catatan penggunaan ini melalui jalur hakim agama, tempat lahan ini berada di batas-batas mandat dan pengadilannya. Jika dia bukan pelaksana wakaf, maka dia tidak boleh menggunakan lahan ini, kecuali melalui jalur pelaksana wakaf. Pelaksana wakaf sendiri hanya menggunakan wakaf untuk hal-hal yang telah dijelaskan sebelumnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.