Jika Tanah Yang Diwakafkan Untuk Masjid Tidak Digunakan, Maka Pewakafnya Tidak Boleh Mengambilnya Kembali |
Pertanyaan
Seorang pemohon fatwa meminta penjelasan tentang hukum mengambil kembali tanah yang telah dia sumbangkan untuk tempat pendirian masjid di desa walaupun dengan membelinya akibat Departemen Wakaf tidak memerlukan tanah tersebut.
Jawaban
Anda tidak boleh mengambil kembali tanah yang telah Anda wakafkan walaupun dengan membayarnya karena Anda telah mengeluarkannya untuk Allah. Namun, tanah tersebut boleh dijual kepada selain orang yang mewakafkannya. Dalam sebuah hadits disebutkan
“Bahwa Umar Radhiyallahu `Anhu menyedekahkan seekor kudanya untuk jihad fi sabilillah. Dia memberikannya kepada Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam agar dijadikan tunggangan untuk seseorang. Lalu Umar melihat kuda tersebut dijual oleh orang tersebut. Lalu dia meminta kepada Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam agar boleh membelinya. Namun, Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, “Jangan membelinya da jangan sampai engkau mengambil kembali sedekahmu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.