Jawaban Ulama:
Jawaban 2, 3, dan 4: Terkait pertanyaan kedua dan keempat: Uang yang tersisa dari pembangunan masjid harus dimanfaatkan untuk kepentingan masjid, yaitu untuk memenuhi perlengkapan yang masih dibutuhkan.
Terkait pertanyaan ketiga: Hal itu diperbolehkan karena kemaslahatan tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.