Bolehkah Menggunakan Sisa Uang Wakaf Masjid Untuk Membangun Masjid Lain?

9 Agustus 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Pertanyaan 2: Jika ada uang wakaf khusus untuk masjid yang masih tersisa, maka bolehkah menggunakannya untuk membangun masjid lain?

Pertanyaan 3: Bolehkah menyimpan sejumlah uang di bank yang dipersiapkan untuk infak pembangunan masjid atas dasar keamanan?

Pertanyaan 4: Jika tersisa sejumlah uang wakaf untuk masjid, bolehkah menggunakannya untuk membuat dan memperbaiki pagar tempat salat id?

Jawaban Ulama:

Jawaban 2, 3, dan 4: Terkait pertanyaan kedua dan keempat: Uang yang tersisa dari pembangunan masjid harus dimanfaatkan untuk kepentingan masjid, yaitu untuk memenuhi perlengkapan yang masih dibutuhkan.

Terkait pertanyaan ketiga: Hal itu diperbolehkan karena kemaslahatan tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Lajnah Daimah