Apakah Sebidang Tanah Boleh Diwakafkan Untuk Anak-Anak Yang Meninggal

1 menit baca
Apakah Sebidang Tanah Boleh Diwakafkan Untuk Anak-Anak Yang Meninggal
Apakah Sebidang Tanah Boleh Diwakafkan Untuk Anak-Anak Yang Meninggal

Pertanyaan

Saya memiliki seorang putra dan seorang putri yang keduanya telah meninggal dunia, semoga Allah memberi rahmat kepada keduanya, dan saya memiliki sebidang tanah. Apakah saya boleh mewakafkan untuk masing-masing semua kepemilikan dua harta rumah tanah ini, yaitu dua rumah.

Masing-masing mendapat satu rumah yang keuntungannya diperuntukkan bagi mereka dalam bentuk kurban, ibadah haji, dan amalan baik lainnya melalui pengawasan seoran wakil sedang pahala dan ganjarannya bagi mereka berdua? Sebagaimana saya mempunyai rumah yang telah aku wakafkan dan aku sertakan mereka dalam mendapat pahalanya, tetapi saya ingin tanah ini dibagi dan dibangun yang masing-masing mendapat satu rumah pribadi.

Perlu diketahui bahwa ahli waris tidak setuju dengan hal ini dan mereka berkata: Hal tersebut tidak boleh. Mereka berkata: Ini adalah penyisipan yang tidak bisa dibenarkan. Saya mengharapkan Anda memberikan fatwa kepada saya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Saya berharap fatwa berbentuk tulisan.

Jika diperbolehkan, apakah sah pemindahan tanah ini sebelum pembangunannya setelah saya mewakafkannya bila ke tempat yang ingin saya sewakan untuk kepentingan orang orang meninggal? Saya mengharap fatwa dari Syekh Abd al-Aziz dan semoga Allah membimbingnya kepada kebaikan.

Jawaban

Jika masalahnya sebagaimana yang disebutkan, maka tanah tersebut boleh diwakafkan untuk putra dan putri Anda yang meninggal dan keuntungannya setelah dibangun boleh digunakan dalam amal-amal kebaikan, seperti ibadah haji, kurban, dan sedekah, dan menjadikan pahala amal tersebut bagi mereka berdua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11715

Lainnya

Kirim Pertanyaan