Wasiat Untuk Memberikan Makanan Untuk Berbuka Puasa Lalu Orang Yang Diwasiati Tidak Bisa Melakukan Wasiat Tersebut, Makanan Tersebut Boleh Dibagikan Kepada Fakir Miskin

1 menit baca
Wasiat Untuk Memberikan Makanan Untuk Berbuka Puasa Lalu Orang Yang Diwasiati Tidak Bisa Melakukan Wasiat Tersebut, Makanan Tersebut Boleh Dibagikan Kepada Fakir Miskin
Wasiat Untuk Memberikan Makanan Untuk Berbuka Puasa Lalu Orang Yang Diwasiati Tidak Bisa Melakukan Wasiat Tersebut, Makanan Tersebut Boleh Dibagikan Kepada Fakir Miskin

Pertanyaan

Ada satu petak tanah pertanian yang hasilnya diwakafkan khusus untuk makanan berbuka puasa bulan Ramadan. Kemudian tidak ada yang mengurusi wakaf tersebut kecuali saya, sedangkan saya adalah pegawai di daerah jauh dari desa, dan tidak ada seorangpun di desa tersebut yang menggantikan saya untuk menyiapkan makanan untuk berbuka.

Di samping itu penduduk desa pada sibuk mengembala kambing di tempat-tempat yang sulit untuk diketahui. Mereka hanya berkumpul pada hari raya atau hari Jumat. Kalaupun saya menyiapkan makanan untuk berbuka, tidak ada orang yang memakannya. Bolehkah saya membagikan dalam bentuk biji-bijian kepada orang yang berhak atau saya jual lalu saya belikan kurma agar saya bisa membagikannya kepada orang yang berhak?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, bahwa tidak ada orang yang mengurusi wakaf tersebut selain Anda, dan Anda tidak sanggup menyiapkan makanan sendirian serta tidak ada orang yang bisa menggantikan Anda, dan meskipun Anda mampu menyiapkan, tetapi tidak ada orang di desa tersebut yang memakannya, maka Anda boleh membagikan dalam bentuk biji-bijian kepada orang yang berhak di desa tersebut pada buan Ramadan. Jika tidak ada, maka Anda boleh membagikannya kepada orang yang berhak di desa terdekat. Juga Anda boleh membeli kurma dengan uang hasil jual biji-bijian tersebut lalu dibagikan kepada orang yang berhak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa nomor 1409

Lainnya

Kirim Pertanyaan