Wanita Muslimah Pergi Ke Masjid

3 menit baca
Wanita Muslimah Pergi Ke Masjid
Wanita Muslimah Pergi Ke Masjid

Pertanyaan

Ada seorang Nasrani yang masuk Islam bersama istrinya. Di suatu hari Jumat, dia dan istrinya pergi ke masjid. Namun, ada yang mengatakan kepadanya bahwa wanita dilarang masuk masjid.

Maka, dia menemui imam masjid dan bertanya, “Kenapa wanita muslimah tidak diperkenankan masuk masjid?” Imam tersebut menjawab, “Karena tidak semua wanita itu baik, bahkan wanita muslimah di Makkah al-Mukarramah tidak diizinkan masuk masjid.”

Laki-laki yang baru masuk Islam itu berkata, “Lantas saya menyebutkan surat al-Jumu’ah ayat 8 kepada imam itu.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

” Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli” (QS. Al Jumu’ah : 9)

Laki-laki itu juga bertanya apakah ini benar temasuk ajaran Islam yang murni? Dia menyebutkan bahwa wanita Nasrani (diperbolehkan) pergi ke gereja untuk beribadah, mengapa wanita muslimah dilarang masuk masjid? Mohon diberi jawaban demi pencerahan bagi kaum Muslimin.

Jawaban

Wanita muslimah boleh shalat di masjid. Jika dia meminta izin, maka suaminya tidak boleh melarangnya, dengan catatan dia menutup aurat dan tidak menampakkan bagian tubuhnya yang dilarang untuk dilihat laki-laki bukan mahramnya.

Ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yang bersabda,

إذا استأذنكم نساؤكم إلى المساجد فأذنوا لهن

“Apabila istri-istrimu meminta izin pergi ke masjid, maka izinkanlah mereka”

Dalam riwayat lain

لا تمنعوا النساء حظوظهن من المساجد إذا استأذنكم، فقال بلال – هو ابن لعبد الله بن عمر -: والله لنمنعهن، فقال له عبد الله: أقول لك: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم، وتقول أنت: لنمنعهن

“Janganlah kalian melarang kaum wanita untuk mendatangi masjid-masjid Allah jika mereka meminta izin kepada kalian.” Bilal – putra dari Abdullah bin Umar – berkata, “Demi Allah, kami benar-benar akan melarang mereka.” Abdullah berucap kepadanya, “Aku menyampaikan (ilmu) dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepadamu, namun engkau (berani) menimpali dengan ucapanmu, ‘Kami benar-benar akan melarang mereka” (HR. Muslim) Muslim dalam kitab Shahihnya.

Akan tetapi, jika wanita tersebut menampakkan sebagian anggota badannya yang haram dilihat laki-laki non-mahram, atau memakai wangi-wangian, maka dia tidak diperbolehkan keluar dari rumahnya, apalagi ke masjid untuk shalat, sebab ada kekhawatiran akan terjadi fitnah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka” (QS. An Nuur : 31)

Dalam ayat yang lain

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang” (QS. Al Ahzab : 59)

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Zainab al-Tsaqafiyyah meriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda,

إذا شهدت إحداكن العشاء فلا تتطيب تلك الليلة

“Jika seorang wanita pergi shalat Isya, maka janganlah memakai wangi-wangian (berhias) pada malam itu”

Dalam riwayat lain

إذا شهدت إحداكن المسجد فلا تمس طيبًا

“Apabila salah seorang dari kalian (kaum wanita) (hendak) shalat berjamaah di masjid, maka janganlah dia memakai minyak wangi.” (HR. Muslim)

Ini juga berdasarkan beberapa hadits sahih, “Para istri shahabat pergi ke masjid untuk shalat Subuh berjamaah. Mereka menutup seluruh tubuhnya sehingga tidak seorang pun yang dapat mengenal mereka.”

Juga berlandaskan riwayat yang menyebutkan bahwa `Amrah binti Abdurrahman berkata, “Aku telah mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

لو أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رأى ما أحدث النساء لمنعهن المسجد كما منعت نساء بنى إسرائيل، فقيل لعمرة: نساء بني إسرائيل منعن المسجد؟ قالت: نعم

” Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyaksikan apa yang terjadi terhadap para wanita, niscaya beliau benar-benar akan melarang mereka ke masjid, sama seperti kaum wanita Bani Israil yang dilarang (ke tempat ibadah).” Ada yang bertanya kepada `Amrah, “Apakah kaum wanita Bani Israil itu dilarang ke masjid?” ‘Amrah menjawab, “Ya.”.” (HR. Muslim).

Hadis-hadits tersebut menjelaskan bahwa wanita Muslimah tidak dilarang untuk shalat di masjid jika mereka memegang teguh adab-adab Islam dalam berpakaian dan tidak memakai perhiasan yang dapat menimbulkan fitnah atau menimbulkan ketertarikan bagi orang-orang yang lemah iman.

Akan tetapi, jika keadaan mereka membuat orang-orang yang tidak baik tergoda dan orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya terfitnah, maka mereka dilarang masuk masjid. Bahkan, mereka dilarang keluar rumah dan menghadiri perkumpulan-perkumpulan umum.

Adapun berita bahwa kaum wanita Mekah tidak diizinkan masuk masjid, itu tidak benar. Yang benar adalah mereka diperbolehkan masuk Masjid al-Haram dan shalat berjamaah di dalamnya, dengan ketentuan bahwa mereka harus duduk di tempat khusus (bagi wanita) agar tidak bercampur baur dengan laki-laki saat shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 873

Lainnya

Kirim Pertanyaan