Doa Setelah Shalat

1 menit baca
Doa Setelah Shalat
Doa Setelah Shalat

Pertanyaan

Seorang khatib Jumat menyebutkan sebuah hadits yang maknanya, “Ada seseorang yang langsung berdiri selepas imam mengucapkan salam akhir salat. Lalu, Umar berkata kepadanya, ‘Hai orang munafik, duduklah dan bertasbihlah sebelum engkau berdiri!’ (Mendengar hal itu) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada Umar, ‘Engkau telah berbuat baik dan telah melakukan yang sesuai dengan sunnah.'” Apakah hadits ini shahih, hasan, atau maudhu’?

Meskipun menurut saya kemungkinan besar derajat hadits ini adalah maudhu’, namun saya tetap ingin fatwa dari Anda mengenai derajat hadits ini. Semoga Allah memberi balasan kebaikan untuk Anda.

Selain itu, khatib juga menyebutkan hadits lain yang berbunyi, “Sesungguhnya seorang mukmin tidak ingin cepat keluar dari masjid. Sebab, orang munafik bagaikan burung yang terpenjara dalam sangkar.

Ketika pintu sangkarnya dibuka, ia kabur seketika.” Inilah perumpamaan orang Islam langsung pergi setelah mengucapkan salam akhir salat bersama imam tanpa membaca tasbih, tahmid, dan takbir masing-masing 33 kali, dan dilanjutkan membaca “La Ilaha Illallah wahdahu la syarika lahu, lahu al-mulk wa lahu al-hamd wa huwa ‘alaa kulli syay’in qadiir”, atau zikir yang lain.

Apakah seorang muslim berdosa apabila dia meninggalkan zikir setelah salat dan langsung keluar untuk kerja, beraktivitas, atau pun pulang ke rumah? Apakah ada hukum yang berbeda bagi pekerja yang sibuk dan tidak sempat berzikir, ataukah memang zikir itu hukumnya sunnah saja, tidak wajib seperti halnya salat lima waktu? Kami mengharapkan fatwa mengenai keterangan yang benar. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada Anda semua.

Jawaban

Pertama, kisah yang dinisbatkan kepada Umar kami sama sekali tidak mengetahui sumbernya. Demikian pula dengan hadits yang Anda sebutkan di atas yang berbunyi, “Sesungguhnya orang mukmin itu tidak ingin keluar masjid … dst.”

Kedua, zikir-zikir yang dibaca setelah salam hukumnya sunnah, bukan wajib. Orang yang membacanya sebelum keluar dari masjid, berarti telah melakukan amalan sunnah. Akan tetapi, orang yang keluar tanpa membaca zikir juga tidak berdosa sehingga dia tidak boleh disebut munafik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6195

Lainnya

  • Yang dilakukan setelah shalat fardhu adalah sunah rawatib, yaitu empat rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat...
  • Anda tidak boleh shalat bermakmum kepada orang dengan kondisi yang Anda sebutkan. Jika Anda bermakmum kepadanya maka shalat Anda...
  • Setelah melakukan pengkajian terhadap permohonan fatwa, maka Komite menjawab bahwa selama masih memungkinkan membuat lahad dalam kubur, maka itu...
  • Ayat إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ...
  • Mandi yang Anda lakukan sebelum fajar untuk bersuci dari junub tidak terhitung sebagai mandi Jumat karena waktu mandi Jumat...
  • Imam duduk pada tasyahud awal sesuai keperluannya. Yang paling afdal adalah dengan bershalawat untuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam...

Kirim Pertanyaan