Tidak Boleh Shalat Witir Dua Kali Dalam Satu Malam

1 menit baca
Tidak Boleh Shalat Witir Dua Kali Dalam Satu Malam
Tidak Boleh Shalat Witir Dua Kali Dalam Satu Malam

Pertanyaan

Di tempat kami terdapat sebuah masjid yang di dalamnya dilaksanakan hsalat Jumat setiap minggu dan seluruh penduduk desa berkumpul di dalamnya.

Kemudian ketika bulan Ramadhan tiba pada setiap tahunnya, mayoritas penduduk berkumpul untuk melakukan shalat tarawih di dalamnya. Kemudian ketika tiba sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sebagian dari mereka melakukan shalat malam di masjid.

Sebagian yang lain melakukannya di awal malam, bahkan melakukannya dengan lima kali salam dan mereka bersikeras agar imam melakukan shalat witir bersama mereka dan dia boleh melakukannya lagi dengan orang-orang yang akan melakukannya di akhir malam.

Alasan mereka adalah karena mereka melihat ada orang yang melakukannya di Masjidil Haram di awal dan akhir malam. Berdasarkan pengetahuan kami dan apa yang kami dengar, shalat malam adalah dua rakaat-dua rakaat, kemudian shalat witir satu rakaat.

Mohon Anda menjelaskan tata cara shalat witir bagi orang yang ingin shalat malam dan orang yang tidak ingin bangun malam, karena terjadi perdebatan dalam hal ini.

Anda menjadi rujukan dalam berbagai permasalahan yang menjadi perbedaan kaum Muslimin. Mohon penjelasannya secara terperinci.

Jawaban

Dalam shalat witir, disyariatkan bagi jamaah masjid untuk melakuannya satu kali saja dan menjadikannya sebagai shalat terakhir mereka. Shalat witir tidak boleh dilakukan dua kali dalam satu malam oleh satu orang. Hal ini berdasarkan hadis sahih bahwa Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam bersabda,

لا وتران في ليلة

“Tidak ada dua kali witir dalam satu malam.”

Oleh karenanya, jika imam melakukan shalat witir bersama sebagian jamaah di awal malam, maka dia tidak boleh kembali melakukan shalat witir tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14420

Lainnya

Kirim Pertanyaan