Tidak Boleh Menunda Shalat Lantaran Sakit

1 menit baca
Tidak Boleh Menunda Shalat Lantaran Sakit
Tidak Boleh Menunda Shalat Lantaran Sakit

Pertanyaan

Saya menderita sakit sejak tiga tahun yang lalu. Saya dirawat di antara rumah sakit Hail, Riyad, dan Madinah Munawwarah. Saya tidak dapat berpuasa dan mengerjakan salat pada waktunya. Apakah saya harus mengqadha puasa tiga tahun ini ataukah saya membayar kafarat? Sekarang ini saya sangat membutuhkan bantuan Anda. Mohon jawaban secepatnya.

Jawaban

Pertama, shalat itu tidak boleh ditunda dari waktunya. Anda harus mengerjakan shalat tepat pada waktunya menurut kemampuan Anda, sesuai sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

صل قائمًا، فإن لم تستطع فقاعدا، فإن لم تستطع فعلى جنب، فإن لم تستطع فمستلقيًا

“Salatlah dengan berdiri. Jika tidak bisa berdiri, shalatlah dengan duduk. Jika tidak bisa duduk, shalatlah dengan berbaring miring. Dan jika tidak bisa berbaring miring, shalatlah dengan terlentang.”

Orang sakit boleh menjamak shalat Zuhur dan Asar di salah satu waktu keduanya, dan menjamak Magrib dan Isya di salah satu waktu keduanya.

Kedua, hutang puasa Ramadhan yang ditunda pengqadhaannya tetap menjadi tanggungan Anda, hingga Allah memberi Anda kesembuhan. Jika Anda sembuh, qadhalah puasa Anda, sesuai firman Allah Subhanahu wa Ta`ala,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barangsiapa di antaramu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari- hari yang lain” (QS. Al Baqarah : 184)

Namun jika sakit Anda berlanjut dan kecil harapan sembuhnya -semoga hal ini tidak terjadi- maka beri makan orang miskin untuk setiap hari hutang puasa, yaitu setengah sha` makanan pokok setempat, dan beratnya kurang lebih 1,5 kg.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7031

Lainnya

Kirim Pertanyaan