Tidak Berdiri Saat Shalat Fardu Karena Uzur |
Pertanyaan
Saya mempunyai saudara perempuan yang sudah menikah. Dia menderita penyakit pusing dan pingsan saat salat dengan berdiri, padahal dia suka menunaikan salat. Apakah dia boleh salat sambil duduk?
Jawaban
Berdiri pada shalat fardu (wajib) adalah salah satu rukun shalat. Namun, jika saudari Anda tidak bisa berdiri, maka dia boleh shalat sambil duduk, berdasarkan firman Allah Ta`ala,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16)
Dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
” Dan apa yang aku perintahkan, maka lakukanlah sesuai kemampuan kalian.”
Adapun shalat sunah, dia tidak ada masalah untuk menunaikannya sambil duduk walaupun dia mampu berdiri. Namun, pada shalat sunah orang yang tidak berdiri padahal mampu mendapat pahala setengah.