Seseorang Mengerjakan Shalat Subuh Berjemaah Kemudian Dia Melihat Orang Tertinggal Shalat Berjemaah

1 menit baca
Seseorang Mengerjakan Shalat Subuh Berjemaah Kemudian Dia Melihat Orang Tertinggal Shalat Berjemaah
Seseorang Mengerjakan Shalat Subuh Berjemaah Kemudian Dia Melihat Orang Tertinggal Shalat Berjemaah

Pertanyaan

Seorang lelaki mengerjakan shalat subuh berjemaah di masjid. Setelah shalat, dia melihat orang yang shalat sendiri. Apakah dia boleh shalat lagi bersama orang itu dengan niat bersedekah meskipun dia sudah mengerjakan shalat subuh atau tidak boleh?

Jawaban

Orang yang sudah mengerjakan shalat subuh berjemaah kemudian melihat seseorang ketinggalan shalat berjemaah boleh mengerjakan shalat lagi bersama orang itu agar saudaranya itu mendapatkan pahala shalat berjemaah.

Baginya, shalat itu menjadi shalat sunah meskipun dikerjakan pada waktu yang dilarang karena shalat itu dikerjakan dengan sebab tertentu. Menurut pendapat ulama yang sahih, shalat semacam itu dibolehkan meskipun dikerjakan pada waktu-waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat.

Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam:

إذا صليتما في رحالكما ثم أتيتما مسجد جماعة فصليا معهم، فإنها لكما نافلة

“Apabila kalian berdua telah shalat di rumah kemudian kalian datang ke masjid dan mendapati jamaah, maka shalatlah dengan mereka karena shalat tersebut menjadi nafilah (sunah) bagi kalian.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para penyusun kitab Sunan).

Dasar lainnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat seorang lelaki masuk masjid setelah ia sudah mengerjakan shalat:

ألا رجل يتصدق على هذا فيصلي معه

“Adakah seseorang yang mau bersedekah kepada orang ini dengan mengerjakan shalat bersamanya?” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20598

Lainnya

  • Tidak diperbolehkan melakukan shalat sunnah sesudah shalat asar, karena itu merupakan waktu terlarang. Shalat yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu...
  • Berdasarkan hadis dari al-Hasan bin Ali radhiyallahu `anhuma bahwa Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam mengajarinya qunut dalam shalat...
  • Hukum asal mengucapkan salam adalah disyariatkan sebagai penutup dan keluar dari shalat, sebagaimana hadits dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa...
  • Masjid menurut bahasa adalah tempat sujud, sedangkan menurut istilah ialah semua tempat yang dipersiapkan bagi kaum muslimin untuk melaksanakan...
  • Shalat-shalat sunah baik sebelum atau setelah shalat fardhu yang disebut rawatib hukumnya sunnah muakkadah yang mesti kita jaga yaitu:...
  • Berdiri dalam shalat fardu (wajib) adalah salah satu rukun shalat yang menjadi syarat keabsahan shalat, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,...

Kirim Pertanyaan