Sah Melaksanakan Shalat Di Atas Hewan Tunggangan, Baik Dalam Keadaan Berhenti Atau Berjalan

2 menit baca
Sah Melaksanakan Shalat Di Atas Hewan Tunggangan, Baik Dalam Keadaan Berhenti Atau Berjalan
Sah Melaksanakan Shalat Di Atas Hewan Tunggangan, Baik Dalam Keadaan Berhenti Atau Berjalan

Pertanyaan

Pertanyaan tentang salat di atas kendaraan saat saya dalam keadaan takut. Apakah ini boleh?

Jawaban

Boleh melaksanakan shalat fardu di atas kendaraan, baik sedang berhenti atau berjalan, karena takut terganggu lumpur, hujan, dan sejenisnya. Ini berdasarkan perkataan Ya`la bin Murrah radhiyallahu ‘anhu,

انتهى النبي صلى الله عليه وسلم إلى مضيق هو وأصحابه وهو على راحلته والسماء من فوقهم والبلة من أسفل منهم، فحضرت الصلاة فأمر المؤذن فأذن وأقام، ثم تقدم النبي صلى الله عليه وسلم فصلى بهم؛ يعني إيماء، يجعل السجود أخفض من الركوع

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersama para sahabat sampai ke suatu lembah. Beliau mengendarai hewan tunggangannya. Saat itu hujan turun dan tanah di bawah basah. Ketika tiba waktu shalat, beliau memerintahkan muadzin (untuk mengumandangkan adzan). Muazin tersebut mengumandangkan adzan dan iqamah. Kemudian, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berjalan menuju hewan tunggangannya dan shalat (berjamaah) bersama para sahabat. (Dalam shalat itu), beliau melakukan shalat dengan isyarat. Gerakan sujudnya lebih rendah dari rukuk.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad dan at-Tirmidzi. At-Tirmidzi berkata, “Perbuatan ini dilakukan oleh para ulama.” Oleh karena itu, shalat di atas hewan tunggangan karena takut terpisah dari rombongan jika turun adalah sah.

Demikian pula jika takut akan keselamatan jiwa dari gangguan musuh atau lemah jika harus naik turun kendaraan.

Hendaknya dia menghadap kiblat sesuai kemampuan, melakukan rukuk dan sujud, serta menjadikan posisi tubuhnya saat sujud lebih rendah dari rukuk, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.

Ini juga didasarkan atas sifat umum firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5926

Lainnya

  • Pertama, jumlah rakaat shalat wajib dalam sehari semalam telah diketahui dan dibatasi sesuai dengan ijma ulama dan seluruh umat...
  • Nas-nas Alquran dan Sunnah menunjukkan kewajiban melaksanakan shalat fardu lima waktu secara berjamaah. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ...
  • Hukum asal mengucapkan salam adalah disyariatkan sebagai penutup dan keluar dari shalat, sebagaimana hadits dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa...
  • Dahulu orang-orang Habasyah (Ethiopia) -semoga Allah meridhai mereka- memainkan tombak di masjid saat hari raya. Mereka melakukan latihan penggunaan...
  • Tidak apa-apa membagi jamaah shalat di tempat kerja Anda menjadi dua gelombang, karena kondisi kerja Anda menuntut hal itu....
  • Orang yang terkena penyakit beser atau semacamnya, shalat secara munfarid sah baginya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, فَاتَّقُوا...

Kirim Pertanyaan