Orang Fasik Menjadi Imam |
Pertanyaan
Seseorang mencukur jenggotnya menjadi khathib di sebuah masjid, apakah kami boleh menjadi makmumnya? Mohon penjelasannya, semoga Allah memberikan pahala kepada Anda.
Jawaban
Mencukur jenggot adalah haram, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma dari Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Berbedalah dari orang-orang Musyrik. Peliharalah jenggot dan potonglah kumis”
Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda
“Potonglah kumis, peliharalah jenggot dan berbedalah dari orang-orang Majusi”
Bersikeras mencukur jenggot merupakan salah satu dosa besar, sehingga orang yang mencukurnya harus dinasehati dan tindakannya tersebut harus diingkari. Hal ini lebih harus lebih ditekankan jika dia menempati posisi di pusat keagamaan.
Dengan demikian, jika orang tersebut adalah imam bagi sebuah masjid dan tidak mau menerima nasehat, maka dia wajib diganti apabila dapat dilakukan dan tidak menimbulkan fitnah. Jika tidak maka wajib shalat di belakang imam yang lain yang saleh apabila hal tersebut dapat dilakukan, untuk membuatnya jera dan sebagai bentuk pengingkaran terhadapnya, jika hal tersebut tidak menimbulkan fitnah.
Namun jika tidak dapat menjadi makmum bagi imam yang lain, maka diharuskan menjadi makmum imam tersebut. Hal ini demi mewujudkan kemaslahatan bersama. Dan jika dikhawatirkan akan timbul fitnah apabila shalat menjadi makmum imam yang lain, maka harus tetap menjadi makmum bagi imam tersebut untuk mencegah terjadinya fitnah, dan dalam rangka melakukan kerugian yang paling ringan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.