Orang Fasik Menjadi Imam

2 menit baca
Orang Fasik Menjadi Imam
Orang Fasik Menjadi Imam

Pertanyaan

Seseorang mencukur jenggotnya menjadi khathib di sebuah masjid, apakah kami boleh menjadi makmumnya? Mohon penjelasannya, semoga Allah memberikan pahala kepada Anda.

Jawaban

Mencukur jenggot adalah haram, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma dari Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

خالفوا المشركين وفروا اللحى وأحفوا الشوارب

“Berbedalah dari orang-orang Musyrik. Peliharalah jenggot dan potonglah kumis”

Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda

جزوا الشوارب وأرخوا اللحى خالفوا المجوس

“Potonglah kumis, peliharalah jenggot dan berbedalah dari orang-orang Majusi”

Bersikeras mencukur jenggot merupakan salah satu dosa besar, sehingga orang yang mencukurnya harus dinasehati dan tindakannya tersebut harus diingkari. Hal ini lebih harus lebih ditekankan jika dia menempati posisi di pusat keagamaan.

Dengan demikian, jika orang tersebut adalah imam bagi sebuah masjid dan tidak mau menerima nasehat, maka dia wajib diganti apabila dapat dilakukan dan tidak menimbulkan fitnah. Jika tidak maka wajib shalat di belakang imam yang lain yang saleh apabila hal tersebut dapat dilakukan, untuk membuatnya jera dan sebagai bentuk pengingkaran terhadapnya, jika hal tersebut tidak menimbulkan fitnah.

Namun jika tidak dapat menjadi makmum bagi imam yang lain, maka diharuskan menjadi makmum imam tersebut. Hal ini demi mewujudkan kemaslahatan bersama. Dan jika dikhawatirkan akan timbul fitnah apabila shalat menjadi makmum imam yang lain, maka harus tetap menjadi makmum bagi imam tersebut untuk mencegah terjadinya fitnah, dan dalam rangka melakukan kerugian yang paling ringan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1640

Lainnya

  • Shalat gerhana termasuk shalat yang mempunyai sebab. Menurut pendapat yang terkuat, shalat yang mempunyai sebab tidak tergolong dalam larangan...
  • Benar, hendaknya ia menghentikan shalatnya dan membunuh ular atau kalajengking tersebut berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam اقتلوا...
  • Shalat di kuburan tidak sah. Barangsiapa yang shalat di kuburan maka shalatnya batal dan ia wajib mengulangi salatnya. Hal...
  • Jika dalam saf terdapat tempat-tempat yang masih kosong, maka tindakan tersebut boleh dilakukan karena bisa jadi ada kelalaian jamaah...
  • Hukum adzan adalah fardu kifayah untuk satu daerah, begitu juga iqamah. Ketika ingin melaksanakan shalat, seseorang semestinya mengumandangkan iqamah...
  • Dianjurkankan bagi orang yang shalat baik itu menjadi imam atau makmum saat membaca ayat sajdah untuk bertakbir dan bersujud...

Kirim Pertanyaan