Menjamak Shalat Tanpa Uzur

1 menit baca
Menjamak Shalat Tanpa Uzur
Menjamak Shalat Tanpa Uzur

Pertanyaan

Sesungguhnya di daerah kami, Yaman, ada sebagian orang menjamak salat Zuhur dan Asar terus menerus. Ini dibolehkan oleh sebagian ulama di daerah tersebut, khususnya kota Dhamar (nama provinsi di Yaman).

Apa argumen bantahan yang tepat untuk menjelaskan masalah ini agar kami tidak melakukan amalan tersebut?

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, mereka tidak boleh menjamak shalat Zuhur dan Asar. Mereka tetap wajib melaksanakan shalat Zuhur dan Asar sesuai waktunya karena masih dalam kondisi sehat dan bukan musafir.

Adapun orang sakit dan musafir, maka mereka diperbolehkan menjamak, berdasarkan hadits sahih dari Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa 2186

Lainnya

  • Salat Id adalah fardu kifayah, jika telah dilaksanakan maka sebagian yang lain tidak akan berdosa. Pada kontek kejadian yang...
  • Makruh hukumnya melaksanakan salat di atas tikar yang memiliki lukisan atau gambar, sebab itu akan membuat orang yang salat...
  • Yang wajib dilakukan adalah menyelenggarakan shalat Jumat dan hari raya di satu tempat. Jika kalian membutuhkan penambahan masjid Jamik...
  • Apabila seorang muslim meninggal dunia, hendaknya dia dihadapkan ke arah kiblat. Ketika dia dipastikan meninggal, kedua matanya dipejamkan, didoakan,...
  • Makmum yang mengetahui imamnya berdiri untuk melaksanakan rakaat tambahan seperti rakaat kelima pada shalat empat rakaat, maka hendaklah ia...
  • Jika apa yang Anda sampaikan benar, maka Anda tidak mempunyai kewajiban apa-apa, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, فَاتَّقُوا...

Kirim Pertanyaan