Apakah Seorang Muadzin Boleh Mengumandangkan Adzan Tanpa Izin Dari Imam?

1 menit baca
Apakah Seorang Muadzin Boleh Mengumandangkan Adzan Tanpa Izin Dari Imam?
Apakah Seorang Muadzin Boleh Mengumandangkan Adzan Tanpa Izin Dari Imam?

Pertanyaan

Apakah seorang muazin boleh mengumandangkan azan tanpa izin dari imam?

Jawaban

Seorang muadzin boleh mengumandangkan adzan tanpa izin dari imam. Sebab, muadzin lebih berhak untuk mengumandangkan adzan selama dia mengetahui sendiri datangnya waktu shalat atau diberitahu oleh orang lain (yang terpercaya), sekalipun imam tidak ada di dekatnya.

Selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa adzan tidak boleh dilakukan tanpa izin dari imam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 7339

Lainnya

  • Pertama, jika imam berdiri untuk mengerjakan rakaat kelima karena lupa dan makmum telah memberikan peringatan kepadanya, sementara dia tidak...
  • Mengusap wajah sesudah salam tidak disunnahkan, karena tidak ada dalil dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam baik itu perkataan...
  • Jika seseorang melakukan shalat empat rakaat menjadi lima rakaat karena lupa dan baru menyadarinya setelah salam, maka hendaknya dia...
  • Iqamah terdiri dari sebelas kalimat, yang masing-masing kalimat diucapkan satu kali saja tanpa diulangi, kecuali bacaan takbir dan kalimat...
  • Apa yang dilakukan oleh imam tersebut dengan berqunut pada rakaat terakhir shalat fardu bukan pada tempatnya. Qunut pada shalat...
  • Dianjurkan kepada makmum ketika imamnya salah atau lupa dalam bacaanya untuk mengingatkan dan berusaha membenarkan bacaannya. Wabillahittawfiq, wa Shallallahu...

Kirim Pertanyaan