Apakah Seorang Muadzin Boleh Mengumandangkan Adzan Tanpa Izin Dari Imam?

1 menit baca
Apakah Seorang Muadzin Boleh Mengumandangkan Adzan Tanpa Izin Dari Imam?
Apakah Seorang Muadzin Boleh Mengumandangkan Adzan Tanpa Izin Dari Imam?

Pertanyaan

Apakah seorang muazin boleh mengumandangkan azan tanpa izin dari imam?

Jawaban

Seorang muadzin boleh mengumandangkan adzan tanpa izin dari imam. Sebab, muadzin lebih berhak untuk mengumandangkan adzan selama dia mengetahui sendiri datangnya waktu shalat atau diberitahu oleh orang lain (yang terpercaya), sekalipun imam tidak ada di dekatnya.

Selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa adzan tidak boleh dilakukan tanpa izin dari imam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 7339

Lainnya

Kirim Pertanyaan