Apakah Seorang Muadzin Boleh Mengumandangkan Adzan Tanpa Izin Dari Imam?

1 menit baca
Apakah Seorang Muadzin Boleh Mengumandangkan Adzan Tanpa Izin Dari Imam?
Apakah Seorang Muadzin Boleh Mengumandangkan Adzan Tanpa Izin Dari Imam?

Pertanyaan

Apakah seorang muazin boleh mengumandangkan azan tanpa izin dari imam?

Jawaban

Seorang muadzin boleh mengumandangkan adzan tanpa izin dari imam. Sebab, muadzin lebih berhak untuk mengumandangkan adzan selama dia mengetahui sendiri datangnya waktu shalat atau diberitahu oleh orang lain (yang terpercaya), sekalipun imam tidak ada di dekatnya.

Selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa adzan tidak boleh dilakukan tanpa izin dari imam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 7339

Lainnya

  • Jika Anda melakukan takbiratul ihram sebelum imam mengucapkan salam, maka setelah imam salam Anda bisa menyempurnakan shalat Anda (mengerjakan...
  • Redaksi perintah untuk membaca surat al-Falaq dan al-Nas setiap selesai shalat dalam hadis tersebut, hanya menunjukkan hukum sunah, bukan...
  • Barangsiapa masuk masjid dan imam sedang tasyahud akhir, maka dia hendaknya ikut shalat bersama imam. Hal itu berdasarkan hadis...
  • Kesejajaran antara jamaah diukur pada pundak dan tumit, berdasarkan hadits yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya, dan...
  • Tidak ada riwayat yang mengkhususkan bacaan dalam shalat sunah setelah Isya. Adapun ketika witir, disunahkan membaca “sabbih-isma rabbi-ka-l a’la”,...
  • Apabila seseorang mengucapkan takbiratul ihram (takbir pembuka dalam shalat) dengan kalimat “Ya Allahu Akbar,” maka shalatnya dan shalat makmum...

Kirim Pertanyaan