Meniupkan Udara Saat Shalat

1 menit baca
Meniupkan Udara Saat Shalat
Meniupkan Udara Saat Shalat

Pertanyaan

Apa hukumnya seseorang yang meniupkan udara dengan mulutnya ketika salat fardu karena lupa, atau karena ketidaktahuan yang tidak disengaja?

Jawaban

Barangsiapa meniupkan udara dengan mulutnya ketika shalat fardu karena lupa atau tidak tahu, maka shalatnya tetap sah. Orang yang lupa dimaafkan dan orang yang tidak tahu diberitahu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5611

Lainnya

  • Jika jarak perjalanan yang mereka tempuh telah memenuhi standar, maka boleh mengqashar shalat yang empat rakaat. Mereka juga dapat...
  • Salat merupakan salah satu rukun dari lima rukun Islam setelah syahadat. Barangsiapa meninggalkannya karena mengingkari akan kewajibannya maka ia...
  • Tertawa di dalam shalat adalah tidak boleh, baik orang yang tertawa itu tahu ataupun tidak bahwa hal itu membatalkan...
  • Hadis ini sahih diriwiyatkan oleh lima (perawi), dan makna ‘isfar: Munculnya hari terang dan bersinar. Al-Qadhi `Iyadh rahimahullah berkata...
  • Yang sesuai dengan sunah adalah merapatkan saf dan menyamakan pundak dan tumit, berdasarkan banyak hadits yang menjelaskan masalah ini....
  • Salat Anda tidak sah karena telah meninggalkan salah satu kewajiban shalat dengan sengaja, yaitu tasyahud awal, sesuai pendapat yang...

Kirim Pertanyaan