Meniupkan Udara Saat Shalat

1 menit baca
Meniupkan Udara Saat Shalat
Meniupkan Udara Saat Shalat

Pertanyaan

Apa hukumnya seseorang yang meniupkan udara dengan mulutnya ketika salat fardu karena lupa, atau karena ketidaktahuan yang tidak disengaja?

Jawaban

Barangsiapa meniupkan udara dengan mulutnya ketika shalat fardu karena lupa atau tidak tahu, maka shalatnya tetap sah. Orang yang lupa dimaafkan dan orang yang tidak tahu diberitahu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5611

Lainnya

Kirim Pertanyaan