Meniupkan Udara Saat Shalat |
Pertanyaan
Apa hukumnya seseorang yang meniupkan udara dengan mulutnya ketika salat fardu karena lupa, atau karena ketidaktahuan yang tidak disengaja?
Jawaban
Barangsiapa meniupkan udara dengan mulutnya ketika shalat fardu karena lupa atau tidak tahu, maka shalatnya tetap sah. Orang yang lupa dimaafkan dan orang yang tidak tahu diberitahu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.