Meninggalkan Shalat Jumat Dan Shalat Jamaah Karena Tuntutan Pekerjaan

1 menit baca
Meninggalkan Shalat Jumat Dan Shalat Jamaah Karena Tuntutan Pekerjaan
Meninggalkan Shalat Jumat Dan Shalat Jamaah Karena Tuntutan Pekerjaan

Pertanyaan

Seseorang sibuk dengan suatu pekerjaan selama sepekan penuh. Dia tidak diizinkan meninggalkan pekerjaan untuk menunaikan salat meskipun itu salat Jumat. Bagaimana hukumnya?

Jawaban

Pekerjaan tidak boleh menjadi penghambat shalat pada waktunya. Dia wajib melaksanakan shalat jamaah di masjid; sebagai bentuk pengamalan dalil-dalil syar’i dan kewaspadaan agar tidak menyerupai (perilaku) orang-orang munafik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8337

Lainnya

  • Barangsiapa takbiratulihram saat imam bangkit dari rukuk, maka tidak dihitung rakaat. Begitu juga jika seseorang takbiratulihram lalu bertakbir untuk...
  • Membangun masjid termasuk perbuatan atau amal baik. Barangsiapa membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangunkan istana untuknya di...
  • Jika ia berwudhu dengan niat menyucikan diri dari hadas untuk shalat sunnah, maka ia boleh shalat sunnah dan juga...
  • Seorang Muslim wajib melaksanakan shalat lima waktu berjamaah di masjid. Jika berhalangan karena alasan yang dibenarkan oleh syariat, dia...
  • Menggenggam kedua tangan di atas dada (bersedekap) ketika berdiri dalam shalat hukumnya sunah boleh ditinggalkan dan shalat tetap sah....
  • Salat tarawih adalah sunnah yang dianjurkan oleh Rasululullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan praktek sahabat dalam hal ini juga...

Kirim Pertanyaan