Meninggalkan Shalat Jumat Dan Shalat Jamaah Karena Tuntutan Pekerjaan |
Pertanyaan
Seseorang sibuk dengan suatu pekerjaan selama sepekan penuh. Dia tidak diizinkan meninggalkan pekerjaan untuk menunaikan salat meskipun itu salat Jumat. Bagaimana hukumnya?
Jawaban
Pekerjaan tidak boleh menjadi penghambat shalat pada waktunya. Dia wajib melaksanakan shalat jamaah di masjid; sebagai bentuk pengamalan dalil-dalil syar’i dan kewaspadaan agar tidak menyerupai (perilaku) orang-orang munafik.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.