Mengucapkan (Melafalkan) Niat

2 menit baca
Mengucapkan (Melafalkan) Niat
Mengucapkan (Melafalkan) Niat

Pertanyaan

Jika kami mengerjakan shalat fardhu (wajib), maka sebelum takbir kami mengucapkan: “Ya Allah, aku niat shalat Zuhur empat rakaat menghadap Ka`bah, rumah Allah, mengikuti agama Ibrahim dan agama Muhammad yang lurus dan saya bukan termasuk golongan orang yang musyrik.”

Jawaban

Niat adalah salah satu ibadah sedang ibadah itu berlandaskan kepada ketetapan langsung dari Allah dan Rasul Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Niat itu tempatnya di dalam hati dan mengucapkan (melafalkan)nya adalah bidah.

Alasannya karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah mengucapkannya. Demikian juga para khalifah dan sahabat setelah Nabi. Hal ini berdasarkan hadis yang terdapat di dalam Shahih Bukhari dan Muslim dan lainnya bahwa,

قال للأعرابي المسيء في صلاته: إذا قمت إلى الصلاة فكبر، ثم اقرأ ما تيسر معك من القرآن

“Ia bersabda kepada orang baduwi yang shalatnya jelek, “Apabila kamu ingin mengerjakan shalat, mulailah dengan bertakbir kemudian bacalah ayat atau surah yang paling mudah bagimu!”

Di dalam kitab-kitab hadis “Sunan” disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

مفتاح الصلاة الطهور، وتحريمها التكبير وتحليلها التسليم

“Kunci shalat adalah bersuci sedangkan tahrimnya (saat diharamkannya melakukan perbuatan sesuatu dalam shalat) adalah takbir, dan tahlilnya (saat dihalalkannya melakukan perbuatan setelah shalat) adalah mengucapkan salam.”

Di dalam kitab “Sahih Muslim” dari Aisyah radhiyallahu `anha,

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يفتتح الصلاة بالتكبير والقراءة بـ: الحمد لله رب العالمين

“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memulai shalat dengan takbir dan memulai bacaan dengan membaca alhamdu lillaahi rabbil `aalamiin (surah al-Fatihah.”

Diriwayatkan dalam hadis Mutawatir dan ijmak kaum Muslimin bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan para sahabat radhiyallahu `anhum memulai shalat dengan bertakbir. Tidak ada dalil yang menjelaskan bahwa Nabi mengucapkan (melafalkan) niat.

Barangsiapa beranggapan bahwa mengucapkan niat hukumnya boleh, maka perkataannya tertolak, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”

Dan dalam riwayat disebutkan,

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka perkara itu tertolak.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20308

Lainnya

  • Tidak boleh shalat dengan selain bahasa Arab jika seseorang mampu berbahasa Arab. Seorang muslim harus mempelajari bahasa Arab yang...
  • Salat yang dikerjakan di tempat itu hukumnya sah. Sebaiknya Anda sekalian menghubungi pihak penanggungjawab dari kementerian wakaf dan urusan...
  • Apabila Anda memang memiliki kecakapan dalam mengumandangkan adzan, maka taatilah perintah ayah Anda dan bertindaklah sebagai penggantinya. Namun, Anda...
  • Jika jarak perjalanan yang mereka tempuh telah memenuhi standar, maka boleh mengqashar shalat yang empat rakaat. Mereka juga dapat...
  • Salat Anda sah, tapi pahalanya berkurang sesuai dengan kadar lintasan pikiran yang menimpa Anda. Anda harus berusaha melawan lintasan...
  • Hari Jumat adalah hari terbaik atau termulia dalam seminggu. Pada hari itu kaum muslimin berkumpul untuk melaksanakan shalat Jumat...

Kirim Pertanyaan