Membunuh Ular

1 menit baca
Membunuh Ular
Membunuh Ular

Pertanyaan

Apabila seseorang sedang salat fardhu lima waktu, lalu melihat ular atau kalajengking di depannya, apakah boleh ia menghentikan salatnya dan membunuh ular tersebut atau tetap melanjutkan salatnya?

Jawaban

Benar, hendaknya ia menghentikan shalatnya dan membunuh ular atau kalajengking tersebut berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam

اقتلوا الأسودين في الصلاة: الحية والعقرب

“Bunuhlah dua jenis binatang berwarna hitam meskipun engkau sedang shalat, yaitu ular dan kalajengking”

Hadits ini diriwayatkan oleh para penyusun kitab sunan dan dianggap shahih oleh Ibnu Hibban. Namun, jika dia mampu membunuhnya dengan tanpa menghentikan shalatnya dan tidak melakukan gerakan yang banyak menurut kebiasaan yang ada, maka tidak mengapa dan shalatnya tetap sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3785

Lainnya

  • Pertama, Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam kitab (sahih mereka) dengan lafaz, إذا أمن الإمام فأمنوا...
  • Banyak ahli fikih menyebutkan bahwa hikmah dari perbuatan ini adalah -wallahu a’lam- optimis terjadinya perubahan keadaan dari keadaan krisis...
  • Yang dituntut dari orang yang melakukan shalat adalah berpenampilan dengan penampilan terbaik, sebab ia sedang bermunajat dengan Tuhannya. Oleh...
  • Disyariatkan untuk memandikan dan menyalati seorang Muslim yang mati bunuh diri. Demikian juga pelaku maksiat lainnya, dengan mendoakan mereka...
  • Adzan disyariatkan di kota Madinah sesudah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hijrah ke sana, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh...
  • Tidak ada larangan menempatkan pemanas listrik di masjid untuk kepentingan jemaah dan tidak ada larangan meletakkannya di arah kiblat...

Kirim Pertanyaan