Membunuh Ular

1 menit baca
Membunuh Ular
Membunuh Ular

Pertanyaan

Apabila seseorang sedang salat fardhu lima waktu, lalu melihat ular atau kalajengking di depannya, apakah boleh ia menghentikan salatnya dan membunuh ular tersebut atau tetap melanjutkan salatnya?

Jawaban

Benar, hendaknya ia menghentikan shalatnya dan membunuh ular atau kalajengking tersebut berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam

اقتلوا الأسودين في الصلاة: الحية والعقرب

“Bunuhlah dua jenis binatang berwarna hitam meskipun engkau sedang shalat, yaitu ular dan kalajengking”

Hadits ini diriwayatkan oleh para penyusun kitab sunan dan dianggap shahih oleh Ibnu Hibban. Namun, jika dia mampu membunuhnya dengan tanpa menghentikan shalatnya dan tidak melakukan gerakan yang banyak menurut kebiasaan yang ada, maka tidak mengapa dan shalatnya tetap sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3785

Lainnya

  • Salat merupakan salah satu rukun dari lima rukun Islam setelah syahadat. Barangsiapa meninggalkannya karena mengingkari akan kewajibannya maka ia...
  • Membaca Al-Kahfi pada hari Jumat adalah sunah karena ada hadits yang menganjurkan hal itu. Apabila ia tidak membacanya pada...
  • Imam tetap apabila menderita penyakit yang diharapkan sembuhnya dan ia tidak bisa berdiri, jika ia memulai shalat sambil duduk...
  • Pertama, jumlah rakaat shalat wajib dalam sehari semalam telah diketahui dan dibatasi sesuai dengan ijma ulama dan seluruh umat...
  • Tidak terdapat dalil tentang membacanya di antara dua khutbah Jumat, tidak dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan tidak...
  • Orang pingsan karena pembiusan, misalnya karena hendak dioperasi, hukumnya seperti orang yang pingsan karena penyakit di badannya. Kewajiban meng-qadha...

Kirim Pertanyaan