Memberikan Nasehat Setelah Shalat |
Pertanyaan
Sudah jelas bagi anda bahwa tidak pernah diriwayatkan pada masa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, tidak pada masa khulafa rasyidin, tidak pada masa tabi`in, dan atba` tabi`in, dan tidak juga pada masa salaf salih, bahwa terdapat pelaksanaan khutbah atau nasehat setelah salat Jumat langsung.
Dan jelas bagi Anda tentang apa yang disebutkan dalam hadis sahih
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد“Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka perkara itu tertolak.”
Dan
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”
Dan Hadis
إياكم ومحدثات الأمور” Waspadalah terhadap perbuatan yang diada-adakan (dalam agama).”
Dan yang lebih penting dari itu semua adalah firman Allah
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأَرْضِ“Apabila salat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi.” (QS. Al Jumu’ah : 10)
maka siapa yang memberi nasehat langsung setelah salat Jumat maka dia masuk dalam maksiat terhadap perintah Allah karena dia tidak melaksanakan perintah untuk menyebar (di bumi Allah).
Berdasarkan ini semua saya memohon fatwa kepada Anda dengan fatwa yang Anda pertanggung jawabkan di hadapan Allah; Apakah boleh khutbah atau memberi nasehat setelah salat Jumat?
Pertanyaan itu tidak dipahami bahwa kami tidak menyukai nasehat pada selain setelah salat Jumat, yaitu setelah salat-salat fardu lain, bahkan kami mendukungnya dan menyetujuinya. Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi Anda.
Jawaban
Kami tidak mengetahui dalil yang menunjukkan larangan memberikan nasehat setelah shalat. Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa alasan untuk memberikan nasehat berbeda-beda sesuai kondisi orang yang menyampaikannya, dan kebutuhan manusia terhadapnya, serta keadaan para imam yang menyampaikan khutbah.
Adapun ayat yang Anda sebutkan, ayat itu tidak berlawanan dengan menyampaikan nasehat. Maka bagi yang ingin duduk untuk mendengarkan, atau ingin keluar, sesungguhnya masalah dalam hal tersebut terbuka luas (bisa memilih).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.