Membaca Surat al-Falaq Dan al-Nas Seusai Shalat

1 menit baca
Membaca Surat al-Falaq Dan al-Nas Seusai Shalat
Membaca Surat al-Falaq Dan al-Nas Seusai Shalat

Pertanyaan

Ada sebuah hadis yang disebutkan dalam kitab al-Kalim al-Thayyib karya Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, yang berbunyi,

عن عقبة بن عامر قال: أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أقرأ المعوذتين دبر كل صلاة

” Diriwayatkan dari `Uqbah bin `Amir, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku membaca surat al-Falaq dan an-Nas setiap selesai shalat”.”

Apakah redaksi perintah dalam hadis tersebut menunjukkan wajib?

Jawaban

Redaksi perintah untuk membaca surat al-Falaq dan al-Nas setiap selesai shalat dalam hadis tersebut, hanya menunjukkan hukum sunah, bukan wajib. Hal ini disebabkan para ulama telah sepakat bahwa membaca kedua surat tersebut hukumnya tidak wajib.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16123

Lainnya

  • Imam masjid boleh (tidak masalah) mengambil gaji dari kas negara sebab gaji merupakan pengeluaran sah yang membawa maslahah bagi...
  • a) Di dalam kondisi-kondisi yang dibolehkan bagi wanita untuk membaca Al-Quran, maka ia boleh sujud tilawah jika membaca ayat...
  • Segala puji bagi Allah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak ada syarat seorang khatib Jumat sekaligus menjadi imam shalat Jumat,...
  • Sunnah fi’liyyah (perbuatan) dan qauliyyah (perkataan) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menunjukkan bahwa shalat berjamaah diselenggarakan di masjid, bahkan...
  • Pertama, kisah yang dinisbatkan kepada Umar kami sama sekali tidak mengetahui sumbernya. Demikian pula dengan hadits yang Anda sebutkan...
  • Boleh bepergian pada hari Jumat sebelum adzan terakhir dikumandangkan. Boleh juga bepergian setelah adzan terakhir, bagi orang yang takut...

Kirim Pertanyaan