Apakah Doa Istiftah (Iftitah) Dalam Shalat Tarawih Dibaca Setiap Dua Rakaat (Salam)?

1 menit baca
Apakah Doa Istiftah (Iftitah) Dalam Shalat Tarawih Dibaca Setiap Dua Rakaat (Salam)?
Apakah Doa Istiftah (Iftitah) Dalam Shalat Tarawih Dibaca Setiap Dua Rakaat (Salam)?

Pertanyaan

Apakah doa istiftah (iftitah) dalam shalat sunah, seperti tarawih, harus dibaca setiap dua rakaat atau cukup dibaca pada awal shalat?

Jawaban

Doa istiftah ketika shalat tarawih tidak cukup dibaca pada rakaat pertama saja, tetapi disyariatkan dibaca pada awal setiap dua rakaat, sebagaimana shalat fardu, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaca doa istiftah dalam shalat malam padahal shalat malam itu sunah dan karena shalat fardu dan shalat sunah pada dasarnya sama, kecuali ada dalil yang mengkhususkannya. Hal ini berdasarkan sifat umum sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

صلوا كما رأيتموني أصلي

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat saya shalat”

Begitu juga shalat-shalat sunah selain tarawih, seperti shalat sunah Rawatib dan Dhuha. Namun, jika imam telah memulai mengeraskan bacaannya sebelum makmum membaca doa istiftah, maka makmum harus mendengarkan imam dan tidak perlu membaca doa istiftah. Hal ini berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan apabila al-Quran dibacakan, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204)

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam,

إنما جعل الإمام ليؤتم به فلا تختلفوا عليه؛ فإذا كبر فكبروا) إلى أن قال: وإذا قرأ فأنصتوا

“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya. Apabila ia bertakbir, ikutlah bertakbir sampai sabdanya dan jika dia membaca ayat Al-Qur’an, maka diam dan dengarkanlah.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19383

Lainnya

Kirim Pertanyaan