Makmum Keluar Sebelum Imam

1 menit baca
Makmum Keluar Sebelum Imam
Makmum Keluar Sebelum Imam

Pertanyaan

Ada suatu pendapat yang mengatakan bahwa imam tidak boleh didahului ketika rukuk, sujud dan bubar. Jika maksud bubar itu adalah keluar (dari masjid), maka apa yang harus kita lakukan jika imam tetap berada di masjid?

Jawaban

Yang dimaksud dengan bubar sebagaimana yang disebutkan ialah keluar dari shalat dengan (mendahului) salam bukan keluar dari masjid, karena makmum tidak boleh mengucapkan salam sebelum imam atau bersamanya. Akan tetapi ia harus mengucapkan salam setelah imam. Sementara itu, masalah keluar dari masjid, maka makmum diperbolehkan mendahului imam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5276

Lainnya

  • Salat dua hari raya hukumnya fardu kifayah. Jika telah ada yang mengerjakan, maka yang lain tidak berdosa. Sebagian ulama...
  • Dari Aisyah radhiyallahu `anha, ia berkata, كان النبي صلى الله عليه وسلم لا يصلي في شعرنا “Nabi shallalahu ‘alaihi...
  • Kesejajaran antara jamaah diukur pada pundak dan tumit, berdasarkan hadits yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya, dan...
  • Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa yang lebih utama adalah meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan ketika sujud, dan mengangkat...
  • Diharamkan bagi setiap Muslim mempersilahkan orang kafir masuk Masjid al-Haram, dan kawasan Tanah Haram keseluruhannya berdasarkan firman Allah Ta’ala,...
  • Shalat mempunyai jadwal waktu tertentu sehingga pelaksanaannya tidak boleh ditunda atau dimajukan. Menuntut ilmu bukanlah alasan yang membolehkan penundaan...

Kirim Pertanyaan