Makmum Keluar Sebelum Imam

1 menit baca
Makmum Keluar Sebelum Imam
Makmum Keluar Sebelum Imam

Pertanyaan

Ada suatu pendapat yang mengatakan bahwa imam tidak boleh didahului ketika rukuk, sujud dan bubar. Jika maksud bubar itu adalah keluar (dari masjid), maka apa yang harus kita lakukan jika imam tetap berada di masjid?

Jawaban

Yang dimaksud dengan bubar sebagaimana yang disebutkan ialah keluar dari shalat dengan (mendahului) salam bukan keluar dari masjid, karena makmum tidak boleh mengucapkan salam sebelum imam atau bersamanya. Akan tetapi ia harus mengucapkan salam setelah imam. Sementara itu, masalah keluar dari masjid, maka makmum diperbolehkan mendahului imam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5276

Lainnya

  • Pemuda tersebut sah menjadi imam shalat jika dia mengerti (hukum dan tata cara) shalat. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam...
  • Jawaban 1 : Salat itu merupakan ibadah. Hukum asalnya adalah tauqifi (harus sesuai perintah Allah). Perintah untuk mengqadha shalat...
  • Jika kenyataannya memang sebagaimana yang disebutkan dan di dekat sekolah tidak ada masjid untuk mengerjakan shalat berjamaah maka kalian...
  • Shalat itu tidak boleh ditunda dari waktunya tanpa ada udzur yang dibolehkan syariat, seperti niat menjamak bagi yang diperbolehkan...
  • Jika realitanya seperti yang Anda sebutkan, maka hal ini saudara perempuan Anda tidak masalah dengan hanya membaca al-Fatihah dalam...
  • Wajib bagi jamaah yang menunaikan shalat di masjid tersebut untuk membuat kesepakatan kapan waktu yang tepat untuk menunaikan shalat...

Kirim Pertanyaan