Imam Naik Mimbar Dan Memegang Tongkat Saat Menyampaikan khutbah |
Pertanyaan
Apakah imam naik mimbar dan memegang tongkat saat menyampaikan khutbah termasuk fardhu, wajib, sunah, mustahab atau mubah.
Jawaban
Sesuai sunah, seorang khatib menyampaikan khutbah di atas mimbar mengikuti Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Tinggi mimbar sedang sekadar dapat membantu menyampaikan khotbah kepada jamaah dan memudahkan mereka melihat khatib.
Seorang khatib memegang tongkat dan sejenisnya sebagai alat untuk bersandar itu disyariatkan jika tidak ada mimbar. Hal itu untuk membuat khatib lebih tenang dan mengurangi geraknya.
Setelah mimbar dipakai, maka memegang tongkat dan sejenisnya tidak disunahkan karena tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam setelah memakai mimbar bahwa ia naik dengan pedang, busur panah, tongkat, dan sejenisnya. Hanya saja, jika khatib membutuhkan tongkat untuk bertopang karena sudah tua dan sebagainya, maka hal itu tidak dilarang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.