Hukum Shalat Witir

1 menit baca
Hukum Shalat Witir
Hukum Shalat Witir

Pertanyaan

Apakah shalat witir hukumnya wajib dan apakah orang yang meninggalkannya berdosa?

Jawaban

Shalat witir hukumnya sunah muakadah dan orang yang meninggalkannya tidak berdosa, namun makruh meninggalkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20079

Lainnya

  • Iqamah (tidak bepergian) memiliki hukum tersendiri dan safar (bepergian) juga memiliki hukum tersendiri. Salat Jumat adalah permasalahan hukum agama...
  • Lupa membaca salah satu ayat dari surat yang dibaca setelah al-Fatihah tidak merusak shalat dan orang-orang yang bermakmum dengan...
  • Tidak boleh shalat dengan selain bahasa Arab jika seseorang mampu berbahasa Arab. Seorang muslim harus mempelajari bahasa Arab yang...
  • Shalat Magrib sunah dikerjakan pada awal waktunya dan boleh ditunda hingga akhir waktu. Hadis yang menyatakan bahwa Jibril mengimami...
  • Anda beserta kerabat dan anak-anak (yang telah dewasa) wajib melaksanakan shalat di masjid terdekat, jika Anda berada di lokasi...
  • Tertawa terbahak-bahak dapat membatalkan shalat. Namun jika sedikit, yaitu hanya sekadar tersenyum, tidak membatalkan shalat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala...

Kirim Pertanyaan