Hukum Shalat Dua Hari Raya

1 menit baca
Hukum Shalat Dua Hari Raya
Hukum Shalat Dua Hari Raya

Pertanyaan

Salat dua hari raya–Idul Fitri dan Idul Adha–apakah hukumnya wajib atau sunah? Apakah orang yang meninggalkannya berdosa?

Jawaban

Salat dua hari raya –Idul Fitri dan Idul Adha– masing-masing hukumnya adalah fardu kifayah. Sebagian ulama mengatakan, bahwa keduanya adalah fardu ‘ain seperti shalat Jumat. Jadi, tidak sepantasnya seorang muslim meninggalkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9555

Lainnya

Kirim Pertanyaan