Hukum Shalat Dua Hari Raya

1 menit baca
Hukum Shalat Dua Hari Raya
Hukum Shalat Dua Hari Raya

Pertanyaan

Salat dua hari raya–Idul Fitri dan Idul Adha–apakah hukumnya wajib atau sunah? Apakah orang yang meninggalkannya berdosa?

Jawaban

Salat dua hari raya –Idul Fitri dan Idul Adha– masing-masing hukumnya adalah fardu kifayah. Sebagian ulama mengatakan, bahwa keduanya adalah fardu ‘ain seperti shalat Jumat. Jadi, tidak sepantasnya seorang muslim meninggalkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9555

Lainnya

  • Wali orang gila harus melarangnya masuk masjid, sebagai antisipasi dari bahaya yang ditimbulkannya di masjid dan terhadap jamaah shalat,...
  • Dianjurkankan bagi orang yang shalat baik itu menjadi imam atau makmum saat membaca ayat sajdah untuk bertakbir dan bersujud...
  • Yang dimaksud dengan bubar sebagaimana yang disebutkan ialah keluar dari shalat dengan (mendahului) salam bukan keluar dari masjid, karena...
  • Doa istikharah itu dibacakan selepas salam shalat istikharah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa...
  • Apa yang dilakukan kedua lelaki tersebut, yaitu membantu orang yang sakit itu, adalah tindakan yang tepat dan harus dilakukan,...
  • Shalat itu wajib bagi orang muslim dan kewajiban shalat tidak gugur baginya selama dia berakal. Apabila dia tidak mampu...

Kirim Pertanyaan