Hukum Shalat di Masjid yang Dibangun dengan Uang Haram

1 menit baca
Hukum Shalat di Masjid yang Dibangun dengan Uang Haram
Hukum Shalat di Masjid yang Dibangun dengan Uang Haram

Pertanyaan

Apa hukumnya salat di sebuah masjid yang dibangun semata-mata karena mengharap rida Allah Subhanahu wa Ta'ala, tetapi uang pembangunannya bercampur dengan uang riba?

Apa hukumnya salat di sebuah masjid yang dibangun dari uang sumbangan dan termasuk di antaranya ada uang hasil curian?

Jawaban

Salat di kedua masjid tersebut hukumnya boleh. Dosa riba dan mencuri itu ditanggung oleh orang yang melakukannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (7720)

Lainnya

  • Mengakhirkan iqamah agar orang-orang dapat mendatangi dan siap untuk melaksanakan shalat, hukumnya boleh. Orang yang ingin pergi ke masjid,...
  • Asal ibadah itu adalah tauqif (mengikuti perintah Allah). Hendaknya kita beribadah sesuai dengan perintah Allah Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu...
  • Orang sakit shalat sesuai kemampuannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا ” Allah tidak membebani...
  • Tabligh di belakang imam dianjurkan apabila hal itu dibutuhkan dengan catatan makmum sangat banyak dan mereka tidak mendengar takbir...
  • Mengumandangkan adzan untuk shalat Istisqa tidak disyariatkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Khulafa’ Rasyidin setelah beliau melakasanakan...
  • Shalat mengenakan sepasang alas kaki adalah sunah, dengan syarat kedua alas kaki tersebut suci dari najis. Tapi apabila shalat...

Kirim Pertanyaan