Hukum Shalat di Masjid yang Dibangun dengan Uang Haram

1 menit baca
Hukum Shalat di Masjid yang Dibangun dengan Uang Haram
Hukum Shalat di Masjid yang Dibangun dengan Uang Haram

Pertanyaan

Apa hukumnya salat di sebuah masjid yang dibangun semata-mata karena mengharap rida Allah Subhanahu wa Ta'ala, tetapi uang pembangunannya bercampur dengan uang riba?

Apa hukumnya salat di sebuah masjid yang dibangun dari uang sumbangan dan termasuk di antaranya ada uang hasil curian?

Jawaban

Salat di kedua masjid tersebut hukumnya boleh. Dosa riba dan mencuri itu ditanggung oleh orang yang melakukannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (7720)

Lainnya

Kirim Pertanyaan